Info Populer

Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Website Resmi Samsat Digital
Tampilan depan aplikasi SIGNAL - Perpanjang STNK secara online, MUDAH 

TRIBUN-BALI.COM – Cara Gampang Perpanjang STNK secara Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

Berikut ini adalah cara mudah emperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi Signal.

Perkembangan teknologi saat ini sangat pesat dan membawa kita pada era yang serba digital ini.

Dampaknya, persebaran informasi dapat terjadi begitu cepat dan banyak peluncuran aplikasi digital untuk memudahkan kehidupan sehari-hari.

Salah satu aplikasi yang cukup memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen penting seperti STNK adalah aplikasi Signal.

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Lalu bagaimana cara memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal?

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut ini adalah cara memperpanjang STNK secara online melalui aplikasi Signal tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat:

1). Registrasi Pengguna

- Sebelum melakukan registrasi, download aplikasi Signal terlenih dahulu di Google Playstore ataupun Appstore.

- Memasukkan identitas pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail, nomor HP, dan password yang nantinya digunakan untuk login aplikasi.

- Memasukkan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan selfie

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved