Info Populer
Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!
SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail terdaftar.
2). Mendaftarkan Kendaraan Bermotor
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah
Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri
-Memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
-Memilih kendaraan atas nama sendiri
-Memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
-Memasukan 5 digit terakhir nomor rangka
Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
-Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pada kolom NRKB
-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara
-Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.