Info Populer

Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat untuk memperpanjang STNK ketika jatuh tempo tanpa perlu pergi ke Kantor Samsat.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Website Resmi Samsat Digital
Tampilan depan aplikasi SIGNAL - Perpanjang STNK secara online, MUDAH 

- Memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail terdaftar.

2). Mendaftarkan Kendaraan Bermotor

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi SIGNAL, Aman dan Mudah

Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri

-Memilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

-Memilih kendaraan atas nama sendiri

-Memasukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

-Memasukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

-Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)pada kolom NRKB

-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Datang ke Kantor Tinggal Wawancara

-Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved