Info Populer
MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan
Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
2). Surat Pernyataan Saksi
Selanjutnya harus menyiapkan surat pernyataan saksi.
Baca juga: Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!
Surat pernyataan saksi merupakan surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.
3). Surat Pernyataan Kesaksian
Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang.
4). Surat Pernyataan dari Pejabat Lokal
Surat ini menegaskan bahwa memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut.
Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.
5). Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!
Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.
Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.
Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus dipenuhi.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, lalu bagaimana cara mengurusnya?
Pengurusan AJB yang hilang dapat dilakukan dengan mendatangi PPAT.
Berikut ini adalah cara mengurus AJB tanah yang hilang:
Baca juga: Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak
penerbitan AJB
Akta Jual Beli Tanah
Cara mengurus AJB Tanah yang hilang
Syarat mengurus AJB tanah yang hilang
Cara Urus Akta
Simulasi Angsuran KUR Syariah Pegadaian, Plafon Pinjaman hingga Rp10 Juta Bunga Cuma 3 Persen/Tahun |
![]() |
---|
KUR Syariah Pegadaian, Pinjaman dengan Syarat Mudah, Kredit Rp10 Juta Cicilan Mulai Rp291.800 |
![]() |
---|
Batas Pemadanan NIK-NPWP Resmi Diperpanjang, Catat Tanggal Terbaru dan Simak Caranya! |
![]() |
---|
Inilah Orang Paling Kaya di Indonesia, Kekayaan Rp675,8 Triliun, Pernah Jadi Sopir Angkot |
![]() |
---|
Cat Lovers Wajib Tahu, Berikut Mitos dan Fakta Soal Kucing Serta Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.