Info Populer

MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan

Sama halnya dengan Sertifikat Hak Milik, Akta Jual Beli (AJB) Tanah juga merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik tanah.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Gramedia
Ilustrasi - MUDAH! Begini Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang, Lengkap dengan Persyaratan 

2). Surat Pernyataan Saksi

Selanjutnya harus menyiapkan surat pernyataan saksi.

Baca juga: Cara Gampang Perpanjang STNK Online melalui Aplikasi SIGNAL, Tidak Perlu ke Kantor Samsat!

Surat pernyataan saksi merupakan surat yang menyatakan bahwa pihak tersebut menyaksikan penandatangan akta jual beli tanah tersebut.

3). Surat Pernyataan Kesaksian

Selain surat pernyataan saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, Anda juga perlu melengkapinya dengan surat kesaksian dari seseorang yang menyatakan jika AJB Anda hilang.

4). Surat Pernyataan dari Pejabat Lokal

Surat ini menegaskan bahwa memang Anda sudah melakukan kegiatan jual beli tersebut.

Selain dari pejabat setempat, ketua adat juga bisa dimintai dokumen ini.

5). Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian

Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!

Saat ingin mengajukan permintaan dokumen AJB tanah yang hilang, Anda juga harus melengkapinya dengan surat laporan kehilangan yang diterbitkan oleh kepolisian setempat.

Pihak PPAT tidak akan serta-merta akan memberikan salinan akta jual-beli milik Anda hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.

Untuk itu, semua dokumen yang diperlukan harus dipenuhi.

Setelah semua berkas yang diperlukan sudah dipenuhi, lalu bagaimana cara mengurusnya?

Pengurusan AJB yang hilang dapat dilakukan dengan mendatangi PPAT.

Berikut ini adalah cara mengurus AJB tanah yang hilang:

Baca juga: Pastikan Aman Sebelum Lakukan Pinjaman Online! Begini Cara Cek Pinjol Berizin OJK atau Tidak

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved