Berita Bangli

Satpol PP Bangli Datangi Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Ada Apa?

Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, dikeluhkan masyarakat.

Istimewa
Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, dikeluhkan masyarakat.

Pasalnya bangunan tersebut diduga mencaplok sempadan Danau Batur.

Hal tersebut diungkapkan I Wayan Sudarma, di grup pengaduan 24 jam Bangli Era Baru.

Melalui akun media sosialnya, yang bernama Jero Mangku Danu, ia melihat ada Villa Apung di Danau Batur, yang posisinya tidak berada di lahan hak milik melainkan di atas Danau Batur yang berlokasi di wilayah Desa Kedisan.

Baca juga: Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat

Baca juga: DPRD Bangli Minta Pembangunan Lanjutan Di Gedung Dewan Digarap Serius

Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023)
Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023) (Istimewa)

"Pandangan pribadi saya, ini jelas tidak sesuai dengan program Danu Kertih (Perlindungan dan Pelestarian Danau).

Terlebih katanya Danau Batur sebagai Huluning Amertha, dan di tengah usaha Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini, sedang gencar-gencarnya mengembalikan kesehatan ekosistem Danau Batur melalui Eco Enzym," ujarnya.

Atas hal tersebut, ia meminta pada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti.

Sehingga ke depan tidak terjadi hal serupa di tempat lain.

Menanggapi pengaduan itu, Kepala Satpol PP Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan, pihaknya telah turun ke lokasi sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas keberadaan bangunan Villa Apung di Danau Batur itu.

Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023)
Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023) (Istimewa)

Dari hasil pengecekan, lanjutnya, diketahui bangunan tersebut merupakan villa dan camping ground.

Sayangnya saat petugas ke lokasi, pemilik tidak berada di tempatnya.

"Pemiliknya tinggal di Denpasar namun sudah mengantongi KTP Bangli dan tercatat sebagai warga Desa Kedisan," jelasnya ditemui Rabu (1/3/2023)

Lanjut Suryadarma, pihaknya telah melakukan komunikasi via telepon dengan pemilik bangunan.

Disampaikan jika lahan bangunan terapung itu diketahui masih hak milik.

Namun karena air danau naik, maka lahan terendam.

"Dari komunikasi itu, pemilik bangunan mengklaim bahwa lahan miliknya masih 25 meter dari pinggir Danau Batur yang saat ini pasang," ungkapnya.

Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, dikeluhkan masyarakat.
Bangunan Villa Apung di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali, dikeluhkan masyarakat. (Istimewa)

Dari pengakuan itu, pihaknya masih menunggu bukti penunjang yang menyatakan lokasi bangunan apung masih lahan hak milik.

Jika dari sisi bukti kepemilikan tidak benar, maka pihaknya akan menyarankan agar bangunan tidak masuk ke sempadan Danau Batur.

"Tetapi kalau memang dia buktikan (lahan tersebut) masih kepemilikannya, ya nanti kita koordinasikan lagi dengan Satpol PP Provinsi Bali. Mengingat izin pemanfaatan air permukaan ada di bawah pemerintah provinsi," ucapnya.

Diakui ada sedikit dilema, dalam penertiban bangunan di atas permukaan air danau.

Sebab yang memanfaatkan air permukaan tidak hanya bangunan camping ground, namun adapula bangunan apung penyewaan tempat pancing, hingga kuramba jaring apung (KJA).

Karenanya terkait perkembangan pemanfaatan lahan di seputaran Danau Batur perlu kolaborasi lintas sektoral.

Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023)
Satpol PP Bangli saat mendatangi bangunan Villa Apung di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani. Rabu (1/3/2023) (Istimewa)

Seperti pemanfaatan KJA yang perlu peran Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP).

Begitu juga dengan pariwisata, yang mana saat ini pemerintah daerah berupaya untuk meningkatkan pariwisata di Bangli.

"Kemudian untuk ekositem danau tentunya ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berikutnya soal perizinan, ada ketentuan untuk dalam pembangunan.

Seperti jarak pembangunan dari sempadan Danau Batur.

Jadi perlu kolaborasi dan mencari solusi. Bagaimana memanfaatkan potensi yang ada di danau untuk kesejahteraan masyarakat tetapi juga tidak melanggar ketentuan yang ada," ujar pejabat asal Kecamatan Susut ini. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved