Pemilu 2024

Hasil Verifikasi Faktual, 4 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bali Berstatus Belum Memenuhi Syarat

Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS). 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sejumlah bakal calon anggota DPD RI, Pemilu 2024 dapil Bali berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat ditemui Tribun Bali dalam acara rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon anggota DPD RI, di Bali Dynasty Resort pada Rabu 1 Maret 2023.

Agung Lidartawan mengungkapkan, sebanyak 4 bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, berstatus belum memenuhi syarat.

Jumlah tersebut diperoleh usai KPU kabupaten/kota se-Bali melakukan verifikasi faktual, dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI, yang berlangsung pada Senin 6 Februari 2023, sampai dengan Minggu 26 Februari 2023 lalu.

Baca juga: DPRD Bangli Minta Pembangunan Lanjutan Di Gedung Dewan Digarap Serius

Baca juga: Manajemen Latih 12 Karyawan Bahasa Mandarin, Persiapan Objek Wisata Tanah Lot Sambut Turis China

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Sebut 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 dapil Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS). ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“4 orang yang sementara ini BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ungkap Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Agung Lidartawan, 4 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual yaitu :

1. I Komang Merta Jiwa.

2. I Made Kerta Suwirya.

3. I Wayan Sedang.

4. Putu Wahyu Widiartana.

Nantinya, 4 bakal calon anggota DPD RI yang berstatus belum memenuhi syarat tersebut, akan memasuki tahap perbaikan.

Tahap perbaikan diperkirakan berlangsung sejak 2 Maret 2023 sampai dengan 11 Maret 2023.

“Jadi mulai besok sudah bisa dilakukan perbaikan dengan menambahkan jumlah dukungan yang kurang dari proyeksi. Jadi masih ada kesempatan lagi sekali,” jelas Agung Lidartawan pada Rabu 1 Maret 2023.

Dalam tahap perbaikan tersebut, bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024, yang belum memenuhi syarat akan kembali melengkapi persyaratan dengan menyetorkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada KPU.

Usai melewati tahap perbaikan, KPU Bali kembali melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual melalui KPU kabupaten/kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved