Berita Bali

Tindak Lanjut Gepeng di Traffic Light Bali, DPRD Buat Ranperda Ketertiban Umum

Tindak Lanjut Gepeng di Traffic Light Bali, DPRD Buat Ranperda Ketertiban Umum

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Puluhan Gepeng saat dipulangkan Dinas Sosial Kabupaten Badung pada Kamis 19 Januari 2023 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali gandeng Satpol PP dan Dinas Sosial Provinsi Bali untuk pembuatan Ranperda Ketertiban Umum. Hingga saat ini Ranperda tersebut masih dalam proses. 

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama,mengatakan Raperda tersebut sebagai penguatan dalam melakukan tugas-tugas Satpok PP maupun Dinsos. 

“Raperda sebagai penguatan dalam melakukan tugas-tugas beliau melakukan penertiban maupun perlindungan masyarakat,” jelasnya pada, Kamis 2 Maret 2023. 

Budi Utama juga menambahkan dalam raperda tersebut menegaskan jika Satpol PP Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, bisa diambil alih oleh Provinsi. 

"Maka ini juga perlu adanya koordinasi dengan kabupaten/kota dengan baik. Raperda ini akan rancang regulasi dan substansinya, jangan sampai lempar tanggung jawab antara wilayah provinsi maupun kabupaten kota," imbuhnya.

Salah satunya terhadap penindakan gepeng yang saat ini terus kelihatan di beberapa lampu merah. 

“Ada orang yang mengendalikan, itu yang dikejar dan harus diproses secara hukum. Maka dalang di balik itu seharunya yang diberikan sanksi," tambahnya.

Sedangkan Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, memaparkan prinsipnya ranperda inisiasi dewan ini agar Satpol PP diperkuat. Terutama dalam amunisinya  dalam menindaklanjuti keluhan masyrakat, khususnya yang tidak menjadi ranah kabupaten maupun kota.

"Selain itu Satpol PP juga agar diperkuat secara Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, termasuk pada anggaran. Karena tuntutan dewan adalah komitmen Satpol PP yang kuat dalam implementasi yang ada di lapangan pada penanganan gangguan maupun penertiban dikedepankan secara humanis," jelas Dewa Dharmadi.

Selain itu juga terkait penegakan  peraturan daerah, dalam rangka memberikan efek jera bagi yang melanggarnya. Lantaran pembahasan ranperda tersebut juga melibatkan dari kelompok ahli DPRD Bali, Biro Hukum untuk memberikan masukan  kesempurnaan ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat tersebut. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved