Sponsored Content

DPRD Tabanan Minta Kejaksaan Dan OPD Kaji Perjanjian Aset Pangkung Tibah

DPRD Tabanan minta Kejaksaan dan OPD Kaji Perjanjian Aset Pangkung Tibah.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Angga
Rapat Kerja lanjutan DPRD Tabanan dan pihak terkait lainnya soal aset Desa Pangkung Tibah. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi I dan III DPRD Tabanan kembali melakukan rapat pertemuan dengan berbagai pihak membahas kelanjutan aset pemerintah daerah berupa tanah seluas 22 hektare 24 are.

Dimana aset seluas itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada tahun 1994 lalu.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dalam rapat yang digelar di Kantor Dewan beberapa waktu lalu meminta Kejaksaan dan OPD terkait melakukan kajian perjanjian terkait aset tersebut.

Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, mengatakan, bahwa pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan ini dikarenakan penyampaian dokumen kerjasama no. 18 tanggal 18 juni tahun 1994 yang diberikan oleh pihak PT. Purimas masih kabur.

Pihaknya, meminta lebih jelas dan untuk kemudian menjadi kajian dari dokumen kerjasamanya oleh eksekutif.

Dalam kajian dari bagian Hukum Setda Pemkab Tabanan, bahwa dari hasil rapat internal pembahasan kajian kerjasama dengan PT. Purimas terkait aset pemda di pangkung tibah, komitmen kerjasama itu selama 60 tahun.

Ada tiga tahap direntang waktu kerjasama tersebut. Pertama di 10 tahun pertama kerjasama pembangunan hotel.

Namun, sampai saat ini dan penggunaan HGB belum dibuat. Menurut bagian hukum Setda Tabanan, ada cedera janji dri PT. Purimas. Dan dati 10 tahun tersebut belum melaksanakan janjinya.

“Dan pemda bisa melakukan pengakhiran perjanjian tersebut bisa disampaikan saja secara langsung. Cara pengakhiran kerjasama ini penting dilakukan dengan masukan dari pihak notaris. Sehingga pengakhiran tersebut bisa semuanya baik untuk kedepannya,” ujar bagian hukum Setda Tabanan kepada Ketua DPRD Tabanan.

Baca juga: Hadiri Uleman Warga, Ketua DPRD Tabanan Serahkan Bantuan Pembuatan Ogoh-ogoh

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tabanan pun menuturkan, bahwa dalam hal ini pihaknya harus mengkaji perjanjian dari aspek hukum dan bagaimana nantinya proses pelaksanaan perjanjian tersebut.

Serta pihak Kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut, untuk arahan maka pihak kejaksaan belum dapat memberikan masukannya.

Kemudian disusul tanggapan dari BPN Tabanan, dimana belum bisa membuat sertifikat HGN dan pihak BPN belum bisa membuatkan karena sistem elektronik.

Dimana harus didaftarkan oleh notaris, lembaga atau perorangan.

Made Dirga kemudian menggapai, bahwa pihaknya mengharapkan kejaksaan mengkaji isi dari kerjasama pemda dengan PT Purimas.

Dan untuk perangkat daerah agar juga melakukan kajiannya dan bagaimana mengakhirinya dengan baik dan mengawalnya dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved