Berita Bali

Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib

Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual. Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan. Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal. Dengan kebijakan ini Polresta Denpasar, juga menyebarkan beberapa imbauan kepada para pemilik/ penyedia rental motor maupun mobil. Mengingat pariwisata di Bali sudah kembali pulih dan meningkat. 

TRIBUN-BALI.COM - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual.

Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan.

Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal.

Dengan kebijakan ini Polresta Denpasar, juga menyebarkan beberapa imbauan kepada para pemilik/ penyedia rental motor maupun mobil.

Mengingat pariwisata di Bali sudah kembali pulih dan meningkat.

Baca juga: Selundupkan 932 Butir Berlian Lewat Anus, WNA India Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Simak Beritanya!

 

 

Bahkan imbauan tersebut masuk dalam kategori penting, dan mendesak agar para penyedia dan pemilik rental meningkatkan peraturan terkait sewa tersebut.

Dikonfirmasi Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023, Kasi Humas Polresta Denpasar membenarkan adanya imbauan tersebut.

Bahkan imbauan tersebut telah ditetapkan sejak Februari.

“Sudah sejak bulan Februari kemarin, tanggal 17 Februari 2023 mulai digencarkan,” jawabnya. 

Ia juga mengatakan, bahwa imbauan ini sudah disebarluaskan secara langsung.

“Sudah juga sosialisasi ke rental-rental di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Polresta Denpasar, khususnya Satlantas Polresta Denpasar pun, bekerjasama kepada seluruh pemilik rental untuk mematuhi persyaratan yang diwajibkan sebagai arahan kepada para penyewa.

Imbauan wajib tersebut pun, ditujukan untuk para penyedia sewa mobil maupun motor, yakni :

Ilustrasi kamera ETLE - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual.

Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan.

Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal.
Ilustrasi kamera ETLE - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual. Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan. Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal. (Pixabay)

 

Untuk para penyewa rental motor :

Kendaraan sewaan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Spektek

Penyewa Wajib Cakap Berkendara Dengan Baik.

Penyedia Rental Wajib Memberikan Edukasi Rambu Lalu Lintas.

Penyewa Wajib Tinggalkan Fotocopy Paspor, KTP, SIM

Penyewa Wajib Memberikan Alamat Domisili

Penyedia Rental Memberikn Fotocopy STNK

Ikuti Peraturan dan Tata Tertib Dalam Berkendara

Penyewa Wajib Menggunakan Pakaian yang Layak dan Sopan

Pakailah Jas Hujan Jika Hujan

Penyewa Wajib Gunakan Helm SNI, Pastikan Bunyi Klik

Gunakan Pelindung Kaki yang Memadai

Utamakan Keselamatan Untuk Kemanusiaan

Apabila Terjadi Kerusakan Setelah Sewa, Maka Tanggung Jawab Akan Dibebankan Kepada Penyewa

 

Sedangkan untuk penyewa kendaraan mobil :

Kendaraan sewaan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Spektek

Penyewa Wajib Cakap Berkendara Dengan Baik

Penyedia Rental Wajib Memberikan Edukasi Rambu Lalu Lintas

Penyewa Wajib Tinggalkan Fotocopy Paspor, KTP, SIM

Penyewa Wajib Memberikan Alamat Domisili

Menyediakan atau Memasang Stiker Rambu Lalin di Tempat Usaha Rental

Penyedia Rental Memberikn Fotocopy STNK

Ikuti Peraturan dan Tata Tertib Dalam Berkendara

Penyewa Wajib Menggunakan Pakaian yang Layak dan Sopan

Penyewa Wajib Menggunakan Safrty Belt

Pastikan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak,Pembuka Roda dan P3K Berfungsi dan Tersedia di Dalam Mobil

Utamakan Keselamatan Untuk Kemanusiaan

Apabila Terjadi Kerusakan Setelah Sewa, Maka Tanggung Jawab Akan Dibebankan Kepada Penyewa (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved