Berita Bali
Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib
Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Maraknya pelanggaran berkendara, terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat polisi daerah Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan, akibat dari banyaknya pelat nomor kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesuai dengan peraturan.
Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal.
Dengan kebijakan ini Polresta Denpasar, juga menyebarkan beberapa imbauan kepada para pemilik/ penyedia rental motor maupun mobil.
Mengingat pariwisata di Bali sudah kembali pulih dan meningkat.
Baca juga: Selundupkan 932 Butir Berlian Lewat Anus, WNA India Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Simak Beritanya!
Bahkan imbauan tersebut masuk dalam kategori penting, dan mendesak agar para penyedia dan pemilik rental meningkatkan peraturan terkait sewa tersebut.
Dikonfirmasi Tribun Bali pada Selasa, 7 Maret 2023, Kasi Humas Polresta Denpasar membenarkan adanya imbauan tersebut.
Bahkan imbauan tersebut telah ditetapkan sejak Februari.
“Sudah sejak bulan Februari kemarin, tanggal 17 Februari 2023 mulai digencarkan,” jawabnya.
Ia juga mengatakan, bahwa imbauan ini sudah disebarluaskan secara langsung.
“Sudah juga sosialisasi ke rental-rental di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.
Polresta Denpasar, khususnya Satlantas Polresta Denpasar pun, bekerjasama kepada seluruh pemilik rental untuk mematuhi persyaratan yang diwajibkan sebagai arahan kepada para penyewa.
Imbauan wajib tersebut pun, ditujukan untuk para penyedia sewa mobil maupun motor, yakni :

Untuk para penyewa rental motor :
Kendaraan sewaan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Spektek
Penyewa Wajib Cakap Berkendara Dengan Baik.
Penyedia Rental Wajib Memberikan Edukasi Rambu Lalu Lintas.
Penyewa Wajib Tinggalkan Fotocopy Paspor, KTP, SIM
Penyewa Wajib Memberikan Alamat Domisili
Penyedia Rental Memberikn Fotocopy STNK
Ikuti Peraturan dan Tata Tertib Dalam Berkendara
Penyewa Wajib Menggunakan Pakaian yang Layak dan Sopan
Pakailah Jas Hujan Jika Hujan
Penyewa Wajib Gunakan Helm SNI, Pastikan Bunyi Klik
Gunakan Pelindung Kaki yang Memadai
Utamakan Keselamatan Untuk Kemanusiaan
Apabila Terjadi Kerusakan Setelah Sewa, Maka Tanggung Jawab Akan Dibebankan Kepada Penyewa
Sedangkan untuk penyewa kendaraan mobil :
Kendaraan sewaan harus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) Spektek
Penyewa Wajib Cakap Berkendara Dengan Baik
Penyedia Rental Wajib Memberikan Edukasi Rambu Lalu Lintas
Penyewa Wajib Tinggalkan Fotocopy Paspor, KTP, SIM
Penyewa Wajib Memberikan Alamat Domisili
Menyediakan atau Memasang Stiker Rambu Lalin di Tempat Usaha Rental
Penyedia Rental Memberikn Fotocopy STNK
Ikuti Peraturan dan Tata Tertib Dalam Berkendara
Penyewa Wajib Menggunakan Pakaian yang Layak dan Sopan
Penyewa Wajib Menggunakan Safrty Belt
Pastikan Ban Cadangan, Segitiga Pengaman, Dongkrak,Pembuka Roda dan P3K Berfungsi dan Tersedia di Dalam Mobil
Utamakan Keselamatan Untuk Kemanusiaan
Apabila Terjadi Kerusakan Setelah Sewa, Maka Tanggung Jawab Akan Dibebankan Kepada Penyewa (*)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.