Berita Bali

Selundupkan 932 Butir Berlian Lewat Anus, WNA India Ini Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara!

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi berlian -Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian dengan taksiran harga Rp 266 juta, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023. Terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal India ini diadili, karena diduga melakukan penyelundupan 932 butir berlian, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian dengan taksiran harga Rp 266 juta, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.

Baca juga: Diduga Ada WNA Buka Praktek Kesehatan Ilegal di Bali, Dinkes Badung Diminta Telusuri

Baca juga: Siswa SMP di Kecamatan Sawan Curi Uang Untuk Beli iPhone, Begini Penyelesaiannya

Terdakwa Ismath kala menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. WN India ini disidang karena menyelundupkan 932 butir berlian.
Terdakwa Ismath kala menjalani sidang secara daring di PN Denpasar. WN India ini disidang karena menyelundupkan 932 butir berlian. (Istimewa)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan, perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidiair enam ulan kurungan," tegas Hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ismath telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, terdakwa melanggar pasal 102 huruf e UU RI No.10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU RI No.17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya tim JPU Putu Windari Suli dkk menuntut terdakwa Ismath dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dengan telah dibacakannya amar putusan itu, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk menyatakan sikap. Begitu pula JPU.

"Kami berikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan ini," tutup hakim I Nyoman Wiguna.

Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).

Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian dengan taksiran harga Rp 266 juta, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023.
Terdakwa Ismath Jamaluddin Haja Moideen (48) divonis pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun). Warga Negara Asing (WNA) asal India ini, dijatuhi vonis karena menyelundupkan 932 butir berlian dengan taksiran harga Rp 266 juta, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. Terdakwa yang bekerja sebagai akuntan ini, nekat menyelundupkan berlian seberat 40,73 karat dengan cara memasukan ke dalam anusnya. Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, dibacakan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 7 Maret 2023. (Freepik.com/Sergejs Rahunoks)

Diketahui, terdakwa Ismath ditangkap oleh petugas bea cukai di terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Senin, 15 Oktober 2022.

Kala itu, Ismath baru saja melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand.

Lalu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dan saat diperiksa, terdakwa dicurigai menyembunyikan sesuatu di tubuhnya. Selanjutnya petugas memeriksa menggunakan X-Ray, dan ditemukan tujuh plastik berisi berlian yang terbungkus kondom dari dalam anus terdakwa.

Tujuan terdakwa memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos terdakwa, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos terdakwa di Bali.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan adanya potensi kerugian negara sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yaitu sebesar Rp 99.962.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved