Berita Bali

Terkait Pelanggaran Lalin Kapolda Bali Ingatkan Pemilik Rental: Pelat Nomor yang Ngarang Kita Sita

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta para pemilik rental kendaraan agar mengikuti aturan yang ada.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Ingatkan para pemilik rental motor agar lengkapi fasilitas. 


Sementara itu, Satlantas Polres Klungkung mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB tidak sesuai ketentuan.

Para pemilik kendaraan, berdalih memalsukan pelat agar mudah mengingat kendaraannya saat disewakan ke wisatawan.


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, kepolisian sempat mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut di Kantor Polsubsektor Lembongan. Sepeda motor itu menggunakan pelat berupa nama dan nomor handphone.

"Dari 8 sepeda motor itu, 5 di antaranya dikendarai oleh WNA. Sementara 3 lainnya oleh warga lokal," ujar Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin.


Lima WNA yang ditilang berasal dari UK (United Kingdom) dan Perancis, dan ternyata hanya 2 yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) internasional.

Sementara diakuinya, 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut semuanya merupakan sepeda motor sewaan.


Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, pihaknya menyisir WNA dan pelanggar lainnya sejak, Minggu (5/3). Kegiatan dilakukan di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.


Namun belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di Badung dan Denpasar. Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran kembali memberlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023.

Pasalnya, keputusan soal pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023.

Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Pelanggaran Lalu Lintas

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved