Berita Bali

Terkait Pelanggaran Lalin Kapolda Bali Ingatkan Pemilik Rental: Pelat Nomor yang Ngarang Kita Sita

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta para pemilik rental kendaraan agar mengikuti aturan yang ada.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Ingatkan para pemilik rental motor agar lengkapi fasilitas. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra meminta para pemilik rental kendaraan agar mengikuti aturan yang ada.

Kapolda menyebutkan, pihaknya telah membuat pemberitahuan yang berisi sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi ketika hendak menyewakan kendaraannya.

Hal itu dilakukan guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Banyak Melakukan Pelanggaran, Total 68 Kecelakaan WNA di Bali Selama Tahun 2022


“Kami juga mengingatkan pengelola rental untuk mengingatkan dan mau menegakkan aturan yang sebenarnya. Kita sudah membuat edaran atau pemberitahuan apa saja persyaratan dalam rangka meminjam kendaraan,” ungkap Kapolda Bali di sela Pemelaspasan Bangunan dan Kawasan Suci Pura Agung Besakih di Karangasem, Senin (6/3).


Kapolda mengatakan, syarat utama dalam proses pinjam-meminjam kendaraan tersebut yakni yang bersangkutan cakap dalam mengendarai kendaraan, memiliki identitas yang jelas, serta pemilik rental memberikan fasilitas yang lengkap seperti helm dan lain sebagainya.

Baca juga: 1.468 Pelanggar Dijaring Satlantas Polres Tabanan Selama 2 Dua Pekan, Ada 7 Sasaran Pelanggaran


Disinggung soal maraknya pelat nomor kendaraan palsu, Kapolda Bali menegaskan, pihaknya akan menangkap dan menyita kendaraan tersebut.

“Termasuk pelat nomor (kendaraan). Pelat nomor yang ngarang-ngarang akan kita tangkap, dan kita sita kendaraannya,” tegas Kapolda.


Selain itu, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran juga gencar melakukan operasi rutin, baik berupa penindakan, imbauan, maupun sosialisasi soal tertib berkendara dan berlalu lintas.

Baca juga: Ini Penjelasan Korlantas Polri Soal Kebijakan Ubah Warna Dasar Pelat Kendaran Bermotor Menjadi Putih

Hal tersebut dilakukan guna memberi pemahaman kepada WNA dan WNI agar menaati aturan berlalu lintas.


Terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolda Bali, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek pun telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.


“Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Polresta Denpasar, maupun Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor. Utamanya kendaraan yang menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” kata Kapolresta Denpasar, Senin.

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual


Kapolresta menjelaskan telah melakukan giat penilangan secara manual, dalam melakukan penertiban tersebut. Bahkan penilangan manual telah telah berlangsung selama 12 hari.

“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak ter-capture ETLE, seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ucap Kapolresta didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.


Dalam 12 hari tersebut, Polresta beserta jajaran telah menindak atau mengeluarkan 280 tilang, dengan rincian, pelanggar WNA 20 orang dan 260 tilang kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Baca juga: Hari ini Sat Lantas Badung Mulai Laksanakan Penindakan Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile

Terkait penggunaan pelat nomer palsu oleh kendaraan yang di sewa oleh WNA, terutama Rusia, Polresta belum menemukan pelat Rusia tersebut.


Sementara itu, Satlantas Polres Klungkung mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB tidak sesuai ketentuan.

Para pemilik kendaraan, berdalih memalsukan pelat agar mudah mengingat kendaraannya saat disewakan ke wisatawan.


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, kepolisian sempat mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut di Kantor Polsubsektor Lembongan. Sepeda motor itu menggunakan pelat berupa nama dan nomor handphone.

"Dari 8 sepeda motor itu, 5 di antaranya dikendarai oleh WNA. Sementara 3 lainnya oleh warga lokal," ujar Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono, Senin.


Lima WNA yang ditilang berasal dari UK (United Kingdom) dan Perancis, dan ternyata hanya 2 yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) internasional.

Sementara diakuinya, 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut semuanya merupakan sepeda motor sewaan.


Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Franata mengatakan, pihaknya menyisir WNA dan pelanggar lainnya sejak, Minggu (5/3). Kegiatan dilakukan di seputaran Jalan Bypass IR Soekarno tepatnya di pos Traffic Light (TL) Kecamatan Kediri.


Namun belum ditemukan pelanggaran seperti yang terjadi di Badung dan Denpasar. Malahan banyak warga lokal yang menjadi target sasaran tilang karena melakukan pelanggaran.


Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran kembali memberlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023.

Pasalnya, keputusan soal pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023.

Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali. (*)

 

 

Berita lainnya di Pelanggaran Lalu Lintas

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved