Berita Badung
Hari ini Sat Lantas Badung Mulai Laksanakan Penindakan Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile
Hari ini Sat Lantas Badung mulai laksanakan penindakan lalu lintas dengan ETLE Mobile.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Meski penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah dilakukan berbarengan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022 lalu, namun pelaksanaanya saat itu belum maksimal.
Bahkan aparat kepolisian Polres Badung saat itu mengutamakan teguran secara simpatik.
Kendati demikian penindakan pelanggaran lalulintas dengan memggunakan ETLE akan dilaksanakan mulai Selasa 21 Februari 2023.
Dalam penerapannya, personil Satlantas Polres Badung akan berkeliling dan akan mendokumentasikan pelanggaran melelui smartphone yang sudah terdapat sistem tilang elektronik itu.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Ni Putu Meipin Ekayanti, SH, MH mengatakan saat ini jika ditemukan adanya pelanggaran berlalulintas akan langsung dikenakan tilang.
Pihaknya mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan hanya melakukan teguran kepada pelanggar.
"Mulai sekarang akan kita terapkan penilangan langusng melalui kamera ETLE itu," katanya.

Pihaknya menyebutkan, saat ini penerapan ETLE di wialayah Hukum Polres Badung, baru menggunakan ETLE mobile.
Pasalnya untuk ETLE statis belum selesai dilakukan pemasangan di beberapa simpang jalan.
Baca juga: Tujuh Hari, Polresta Tindak Puluhan Pelanggar Lewat ETLE, Didominasi Pengendara Motor Tak Pakai Helm
"Jadi proses penilangannya sama menggunakan sistem. Hanya saja ini menggunakan handphone yang di foto langsung oleh anggota kita," jelasnya sembari mengatakan untuk Handphone yang digunakan khusus kita dapat dari Mabes.
Diakui, cara kerjanya tidak jauh berbeda dengan kamera ETLE statis.
Personil yang mobile dengan melakukan patroli tersebut akan berkeliling di sejumlah jalan protokol yang belum memiliki kamera ETLE statis.
Kemudian pelanggar akan di foto, dan data pelanggar itu akan terarsip dalam Big Data Polri.
Setelah itu petugas back office akan melakukan verifikasi, setelah mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.
Selanjutnya, pelanggar melakukan konfirmasi, dan baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.