Berita Denpasar

Tujuh Hari, Polresta Tindak Puluhan Pelanggar Lewat ETLE, Didominasi Pengendara Motor Tak Pakai Helm

Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Suasana pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2023 di Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Memasuki hari ketujuh Operasi Keselamatan Agung 2023, Polresta Denpasar terus melakukan penindakan dan edukasi tertib berlalu lintas terhadap pengguna jalan seperti yang terlihat pada Senin (13/2).


Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyebutkan, beberapa jenis pelanggaran yang dominan dilakukan pelanggar dan diberikan penindakan ada berbagai macam.

Baca juga: Fenomena Penggantian Plat Nomor Tak Sesuai, Kabupaten Tabanan, Bali Belum Berlakukan Tilang Manual

Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melanggar marka dan rambu lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara di bawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan.

Tindakan yang diberikan berupa penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis. Tak hanya itu, petugas juga akan memberikan teguran lisan dan teguran tertulis. Karena tujuan dari operasi ini dalam rangka mengurangi pelanggaran lalu lintas dan fatalitas kecelakaan.

Baca juga: Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Klungkung, Pelanggar Lalu Lintas Diganjar Teguran

Utamanya, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.


“Selain melakukan penindakan berupa tilang dengan ETLE, petugas juga memberikan teguran lisan dan tertulis serta himbauan untuk selalu tertib berlalu lintas” jelas Sukadi.


Dari data yang masuk di Posko Operasi hingga hari ke-7 pelaksanaan operasi, Polresta Denpasar telah memberikan tindakan penilangan melalui ETLE statis sebanyak 83.

Baca juga: Empat Hari Operasi Keselamatan Agung 2023, Satlantas Tabanan Jaring 100 Pelanggar

Sementara teguran sebanyak 441 pelanggar terdiri dari teguran lisan 305 dan teguran tertulis 136.

Adapun pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, dengan jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm dan melanggar marka serta rambu lalulintas.


“Petugas operasi juga gencar menyampaikan imbauan agar masyarakat berlaku tertib di jalan raya sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya,” ucap AKP Sukadi.

Baca juga: Selama Januari 2023, Ada 1,57 Juta Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali


Dirinya juga meminta masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan untuk tidak kebut-kebutan di jalan. Karena pelanggaran merupakan cikal bakal terjadinya kecelakaan lalu lintas.


Personel Ops Keselamatan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas baik secara tatap muka dengan mendatangi Sekolah atau komunitas masyarakat, melalui pembagian leaflet dan pemasangan stiker keselamatan serta melalui sarana media sosial dan media massa. (*)

 

 

Berita lainnya di Tilang Elektronik

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved