Berita Klungkung
Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Klungkung, Pelanggar Lalu Lintas Diganjar Teguran
Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Klungkung, Pelanggar Lalu Lintas Diganjar Teguran
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM,SEMARAPURA- Jajaran Polres Klungkung sampai saat ini belum menerapkan tilang secara elektronik, bagi pelanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Agung 2022. Bahkan para pelanggar lalu lintas masih sebatas diganjar dengan sanksi teguran.Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wahyu Joko Nugroho menjelaskan, Operasi Zebra Agunf di Klungkung telah berjalan selama 9 hari. Belum ada sanksi tilang yang diterapkan kepolisian, baik tilang secara elektronik ataupun secara manual.
"Kami saat ini masih melakukan peneguran dengan memberikan Edukasi dan secara lisan bagi pelanggar yang Wahyu Joko seizin Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat (02/12/22).
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang dominan di Klungkung seperti tidak memakai helm, dan spion bagi kendaraan roda dua. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, kebanyakan pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Sesuai dengan arahan, pada pelaksanaan operasi zebra ini, kami dituntut untuk bertindak secara edukatif, persuasif, serta simpatik humanis. Dengan harapan dapat menurunkan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas dan meningkatkannya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Wahyu Joko berpesan kepada seluruh anggota Satuan Lalu Lintas di Klungkung yang bertugas, agar dapat menghindari perbuatan kontra produktif yang dapat merusak citra kepolisian.
“Saya juga meminta kepada petugas, agar tidak berorientasi pada penegakan hukum berupa tilang bagi masyarakat yang melanggar tertib berlalu lintas. Kami harus mengutamakan kegiatan preventif (pencegahab) yang bersifat humanis,” jelasnya.
Sementra hingga Jumat (2/12/2022), tilang elektronik belum diterapkan di Kabupaten Klungkung.
"Di Klungkung belum diterapkan (tilang elektronik)," jelas Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Jumat (2/12/2022).
Pangadaan e-TLE (electronic traffic law enforcement) di Klungkung masih berproses, karena nantinya seluruh Bali akan diberlakukan tilang elektronik.
Tahap awal, rencananya akan ada 7 titik lokasi di Klungkung yang diajukan untuk dipasang e-TLE, yakni di By Pass Ida Bagus Mantra di wilayah Simpang Tegal Besar (Desa Negari), Simpang Lepang (Desa Takmung), Simpang Watu Klotok (Desa Tojan), Simpang Jumpai (Desa Jumpai), Simpang Tihingadi (Desa Gunaksa).
Serta di seputaran Kota Semarapura seperti Simpang Besang dan Simpang Bubun. (*)