Berita Klungkung

Pemilik Kendaraan yang Pakai Pelat Palsu di Klungkung Bali, Berdalih Memudahkan Mengingat Kendaraan

Pemilik kendaraan yang pakai pelat palsu di Klungkung Bali, berdalih untuk memudahkan mengingat kendaraan saat disewakan.

Ist
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta, bersama dengan Kasat Lantas Polres Klungkung Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin 6 Maret 2023. 

SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Satuan Lantas Polres Klungkung, Bali, mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai ketentuan.

Dari 8 kendaraan tersebut, lima diantaranya ternyata dikendarai oleh wisatawan asing.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan, jajaran kepolisian sempat mengamankan 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut di Kantor Polsubsektor Lembongan.

Sepeda motor itu menggunakan pelat berupa nama dan nomor handphone.

"Dari 8 sepeda motor itu, 5 diantaranya dikendarai oleh WNA. Sementara 3 lainnya oleh warga lokal," ujar Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Lantas Polres Klungkung Iptu Bachtiar Arifin, dan Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, Senin 6 Maret 2023.

Sementara dari 5 WNA yang ditilang, ternyata hanya 2 yang memiliki SIM (surat izin mengemudi) internasional.

Sementara diakuinya, 8 sepeda motor dengan TNKB palsu tersebut semuanya merupakan sepeda motor yang disewakan.

"Ternyata hanya 2 WNA yang memiliki SIM Internasional. Sepeda motor yang mereka kendarai ternyata sewaan. Setelah sepeda motor dengan TNKB tidak sesuai ketentuan itu kami amankan, kami juga panggil pemiliknya," jelas Nengah Sadiarta.

Pemilik semua kendaraan bermotor datang memenuhi panggilan, dan mereka semua mampu menunjukan STNK serta BPKB sepeda motor yang diamankan kepolisian.

Baca juga: Satlantas Polres Jembrana Edukasi Turis di Jembrana Bali, Polisi Incar Plat Nomor Tak Sesuai TNKB

Pemilik berdalih menggunakan pelat nama dan nomor handphone, agar mudah mengingat dan menemukan sepeda motornya setelah disewakaan ke wisatawan. 

Diantaranya juga mengira pelat tidak sesuai ketentuan tersebut bisa digunakan, karena kendaraan mereka hanya digunakan di wilayah kepulauan seperti Pulau Lembongan dan Pulau Ceningan.

"Disamping itu, langkah yang kami lakukan ini untuk mengantisipasi sepeda motor bodong atau curian sampai masuk ke wilayah Klungkung. Kami ingin mempersempit peluang gerak pelaku kejahatan, membawa sepeda motor bodong atau hasil curian ke Klungkung," tegas Nengah Sadiarta.

Setelah memastikan kendaarang tersebut dilengkapi surat-surat, 8 pengendara termasuk yang wisatawan dikenakan sanksi tilang.

Mereka dikenakan pelanggaran Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan penjara, dan denda paling banyak Rp500 ribu.

"Sesuai pasalnya, yang kami jerat dengan pasal tersebut merupakan pengendaranya. Sementara para pemilik yang menyewakan kendaraannya ke wisatawan, kami edukasi agar tidak menggunakan pelat atau TNKB palsu yang tidak sesuai ketentuan," jelas Nengah Sadiarta. (Mit)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved