Berita Bali
Seperti Dijajah Kembali, Dokter Kayika Harapkan Peran Masyarakat Tangani Praktek Dokter Asing
Merespon hal tersebut, Tribun Bali kemudian meminta tanggapan dari dokter-dokter di Bali, salah satunya dokter dr. Anak Agung Ari Kayika Silayukti.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain penyewaan kendaraan oleh orang asing, ada isu yang kini merambat ke dugaan dibukanya praktek dokter di Bali oleh orang asing (WNA).
Merespon hal tersebut, Tribun Bali kemudian meminta tanggapan dari dokter-dokter di Bali, salah satunya dokter dr. Anak Agung Ari Kayika Silayukti, Sp.KK.
Dokter spesialis kulit dan kelamin ini, mengatakan dibukanya tempat praktik seyogyanya mengikuti aturan yang berlaku.
Di setiap wilayah, tentunya memiliki ketentuannya masing-masing yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan.
Baca juga: Dua Terdakwa Pembunuh Gusti Mirah Terancam Mati! Gagal Ngajak Check In di Hotel Lalu Dicekik
Baca juga: Musim Kemarau Akan Lebih Awal Terjadi di Wilayah Bali Nusra dan Sebagian Jatim, Ini Kata BMKG

“Saya sih ingat kepada pepatah di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Jadi, saat masuk ke suatu daerah, otomatis kita ikuti aturan di sana kalau aturan di wilayah tersebut,” kata dr. Anak Agung Ari Kayika Silayukti, Sp.KK.
Dokter yang akrab disapa Dokter Kayika ini, menuturkan membuka tempat praktik bukanlah suatu hal yang mudah.
Seperti dirinya yang setiap lima tahun harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang diharuskan oleh kolegiumnya di bidang kulit dan kelamin.
Setelah itu barulah diproses kembali hingga mendapatkan persetujuan dari kolegium untuk melakukan praktek.
Belum lagi, ia perlu mengurus izin dari Dinas Kesehatan yang tentu saja memperhatikan kesiapan dari tempat praktek seperti alat-alat, obat-instan, dan masih banyak lagi.
Apalagi dirinya yang membuka tempat praktek berbentuk klinik , tentu saja memiliki persyaratan yang lebih berat.
“Kalau klinik itu perlu tempat pembuangan limbah, jadi banyak sekali hal yang harus kita penuhi dan baru saja tadi saya mengurus izin klinik dan menurut saya itu berat,” tambahnya.
Kedatangan orang asing yang tiba-tiba mengatakan mereka bisa melakukan pengobatan, khususnya kecantikan sehingga bisa mendirikan praktek dokter itu menurutnya tidak adil.

Kondisi itu memberi kesan mudahnya aturan di Bali, dan di Indonesia secara umum untuk tidak dipatuhi.
Sementara warga Indonesia yang bertandang ke luar negeri justru harus melalui pengecekan yang ketat dan belum tentu bisa diizinkan.
Dokter RSD Mangusada ini pun, merasa sangat miris dengan ketidakadilan ini dan merasa orang lokal seperti dijajah kembali untuk kedua kalinya.
Isu adanya orang asing yang bisa melakukan praktik khususnya di bidang kulit dan kelamin sudah pernah ia dengar sebelumnya.
Bahkan dirinya juga pernah membicarakan hal tersebut, sampai memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Pengurus PMI Kabupaten Badung ini mengutarakan apabila para dokter tidak memenuhi izin praktik sesuai dengan kompetensi akan dipanggil oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga diberikan peringatan.
Kendati merasa geram, dokter Kayika menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang menyelesaikan masalah.
Terkait dengan keberadaan orang asing yang mendirikan tempat praktik di Denpasar, Pemilik Klinik Utama Sidanta ini mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, khususnya Badung sempat ia dengar sejak dulu dan kini booming kembali.
Mereknya masyarakat terhadap media sosial menjadi kesempatan bagis untuk mengetahui informasi terkait hal ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan cerdas sebelum berobat ke tempat praktek dokter.
Masyarakat bisa lebih dini mengetahui izin praktek dokter, latar pendidikan dokter, legalitasnya, keamanan obat-obatkan yang digunakan, dan lain-lain.
Begitu pula keberlanjutan dari pengobatan apabila dokter yang bersangkutan kembali ke negaranya.
“Sebagai seorang masyarakat yang cerdas kita harus melihat dokter ini lulusan mana, kompetensinya apa, efek sampingnya apa?
Kalau misalnya dia kembali ke negaranya lima tahun kemudian, ke mana kita harus berobat, tanggung jawab ke mana kalau ada efek samping, itu yang perlu kita pikirkan,” tegas dokter Kayika.
Sebagai penutup, dokter Kayika juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik dokter asing.
Dengan demikian, masyarakat turut membantu aparat sehingga memudahkan untuk menyelesaikan kasus tersbeut. (*)
MR Diamankan, 1 Pelaku Diduga Provokator Pengeroyokan Petugas Avsec Bandara Ngurah Rai Ditangkap! |
![]() |
---|
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.