Berita Bali
WNA Buka Praktik Ilegal di Bali, Dirjen Imigrasi Minta Tindak Tegas Pelanggar
warga negara asing (WNA) disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di salah satu vila di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya mengaku praktik dokter yang dilakukan bule memang menyalahi aturan.
Pasalnya visa yang dilakukan WNA ke Bali sebagian besar menggunakan Visa On Arrival alias visa kunjungan.
Namun jika ditemukan bule yang menggelar prakti itu terancam dilakukan deportasi.
Diakui, Bule yang melaksanakan praktik dokter melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Hal itu karena yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu VoA dengan membuka praktik sebagai dokter.
Gerakkan Satgas
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya akan menggerakkan tim Satgas untuk menangani permasalahan di sektor pariwisata, pada Maret ini.
“Besok kami akan rapatkan satgas itu sesuai dengan arahan akan kami tambahkan dari sisi tugas-tugasnya. Karena kemarin dibuat masih umum sekarang biar bisa konkretnya seperti apa, biar satgas ini tidak tumpang tindih dengan tim-tim yang sudah ada di masing-masing OPD yang suda ada. Misalnya tim untuk wisman sudah ada di Kesbangpol, tenaga kerja asing ada di Disnaker terkait Imigrasi di Kanwil Kemenkumham,” jelasnya, Selasa.
Secara umum tugas pokok Satgas ini adalah bagaimana melihat tata kelola pariwisata berbudaya Bali sesuai dengan Pergub No 28 dan Perda No 5.
Bukan hanya terkait permasalahan wisman yang viral belakangan ini di Bali, juga mengenai aturan-aturan yang ditaati oleh komponen-komponen pariwisata sesuai dengan ikrar yang dibuat Pemprov Bali beberapa waktu lalu.
“Bulan ini sudah jalan (satgas pariwisata) setelah rapat dan tanda tangan pimpinan selesai, besok (hari ini, Red) kita mulai. Semuanya saya libatkan juga pada asosiasi pariwisata dari, Asita, PHRI kira-kira ada 20 instansi,” imbuhnya.
Salah satu case pertama yang akan diangkat adalah masalah orang asing karena pemberitaan terkait WNA di Bali sudah luar biasa dan menjadi atensi bagaimana mengarahkan pariwisata ke depannya.
Ketika disinggung mengenai banyaknya kasus WNA yang viral di Bali ada hubungannya dengan meningkatnya WNA Rusia ke Bali, Cok Pemayun mengatakan, mempengaruhi, namun angkanya kecil.
Dan tidak sepenuhnya WNA Rusia yang melakukan tindak kriminal di Bali.
“Kita mau lihat case to case karena memang hampir 2,5 tahun Bali tidak dikunjungi dan 2,5 tahun wisatawan mandek di rumahnya begitu kran dibuka seperti banyak yang masuk. Tentu kita harus mengatur itu. Satgas langsung di bawah Kadis. Pengawasannya langsung diserahkan ke komponen-kompenan yang menangani. Pariwisata ini dinamikanya cepat sekali banyak kasusnya,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.