Berita Bali
WNA Buka Praktik Ilegal di Bali, Dirjen Imigrasi Minta Tindak Tegas Pelanggar
warga negara asing (WNA) disinyalir membuka tempat praktik kedokteran ilegal di salah satu vila di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sementara itu, terkait maraknya pelanggaran berkendara terutama oleh WNA yang menyewa kendaraan di Bali membuat Polda Bali beserta jajaran kembali melakukan tilang manual.
Hal tersebut dilakukan akibat dari banyaknya pelat nomer kendaraan yang dipalsukan maupun tidak sesua dengan peraturan.
Sehingga penilangan elektronik ETLE pun menjadi tidak begitu optimal. (sar/gus/zae/hon)
Dokter Kayika Seperti Dijajah Kembali
TERKAIT isu dibukanya praktik dokter di Bali oleh orang asing, dokter Anak Agung Ari Kayika Silayukti SpKK buka suara.
Dokter spesialis kulit dan kelamin ini mengatakan dibukanya tempat praktik seyogyanya mengikuti aturan yang berlaku.
Di setiap wilayah tentunya memiliki ketentuannya masing-masing yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan.
“Saya sih ingat kepada pepatah di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi, saat masuk ke suatu daerah, otomatis kita ikuti aturan di sana kalau aturan di wilayah tersebut,” kata dr Kayika Silayukti.
Dokter yang akrab disapa Dokter Kayika ini menuturkan membuka tempat praktik bukanlah suatu hal yang mudah.
Seperti dirinya yang setiap lima tahun harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang diharuskan oleh kolegiumnya di bidang kulit dan kelamin.
Setelah itu barulah diproses kembali hingga mendapatkan persetujuan dari kolegium untuk melakukan praktik.
Belum lagi, ia perlu mengurus izin dari Dinas Kesehatan yang tentu saja memperhatikan kesiapan dari tempat praktik seperti alat-alat, obat-instan, dan masih banyak lagi.
Apalagi dirinya yang membuka tempat praktik berbentuk klinik, tentu saja memiliki persyaratan yang lebih berat.
“Kalau klinik itu perlu tempat pembuangan limbah jadi banyak sekali hal yang harus kita penuhi dan baru saja tadi saya mengurus izin klinik dan menurut saya itu berat,” tambahnya.
Kedatangan orang asing yang tiba-tiba mengatakan mereka bisa melakukan pengobatan, khususnya kecantikan sehingga bisa mendirikan praktik dokter itu menurutnya tidak adil.
Kondisi itu memberi kesan mudahnya aturan di Bali dan di Indonesia secara umum untuk tidak dipatuhi.
Sementara warga Indonesia yang bertandang ke luar neger justru harus melalui pengecekan yang ketat dan belum tentu bisa diizinkan.
Dokter RSD Mangusada ini pun merasa sangat miris dengan ketidakadilan ini dan merasa orang lokal seperti dijajah kembali untuk kedua kalinya.
Isu adanya orang asing yang bisa melakukan praktik, khususnya di bidang kulit dan kelamin sudah pernah ia dengar sebelumnya.
Bahkan dirinya juga pernah membicarakan hal tersebut sampai memanggil pihak-pihak yang terlibat.
Pengurus PMI Kabupaten Badung ini mengutarakan, apabila para dokter tidak memenuhi izin praktik sesuai dengan kompetensi akan dipanggil oleh IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga diberikan peringatan.
Kendati merasa geram, dokter Kayika menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwenang menyelesaikan masalah.
Terkait dengan keberadaan orang asing yang mendirikan tempat praktik di Denpasar, Pemilik Klinik Utama Sidanta ini mengatakan dirinya belum mengetahui hal tersebut.
Sedangkan untuk wilayah lainnya, khususnya Badung sempat ia dengar sejak dulu dan kini booming kembali.
Meleknya masyarakat terhadap media sosial menjadi kesempatan bagus untuk mengetahui informasi terkait hal ini.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan cerdas sebelum berobat ke tempat praktik dokter.
Masyarakat bisa lebih dini mengetahui izin praktik dokter, latar pendidikan dokter, legalitasnya, keamanan obat-obatkan yang digunakan, dan lain-lain.
Begitu pula keberlanjutan dari pengobatan apabila dokter yang bersangkutan kembali ke negaranya.
“Sebagai seorang masyarakat yang cerdas kita harus melihat dokter ini lulusan mana, kompetensinya apa, efek sampingnya apa? Kalau misalnya dia kembali ke negaranya lima tahun kemudian, ke mana kita harus berobat, tanggung jawab ke mana kalau ada efek samping, itu yang perlu kita pikirkan,” tegas dokter Kayika.
Dokter Kayika juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik dokter asing.
Dengan demikian, masyarakat turut membantu aparat sehingga memudahkan untuk menyelesaikan kasus tersebut. (yun)
P to P Laporkan Bule
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 081246183838
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 081236956667
3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811389809. (zae)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.