Berita Karangasem
Karangasem Jadi Fokus Pengawasan Imigrasi, WNA Disinyalir Buka Jasa Pelatihan Diving Ilegal
Imigrasi Kelas II Singaraja akan menjadikan wilayah Karangasem sebagai fokus pengawasan Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Imigrasi Kelas II Singaraja akan menjadikan wilayah Karangasem sebagai fokus pengawasan Warga Negara Asing (WNA).
Mengingat di wilayah tersebut disinyalir terdapat WNA yang membuka jasa pelatihan diving secara ilegal.
Pengawasan terhadap WNA belakangan ini memang masif dilakukan di Bali.
Baca juga: Kilas Balik Terjadinya Penataan Pura Besakih Karangasem Bali
Bahkan Pemprov telah membentuk Satgas, mengingat banyak WNA yang ditemukan melakukan pelanggaran saat berlibur di Pulau Dewata.
Seperti membuka bisnis rental kendaraan hingga berjualan sayur.
Kepala Imigrasi Kelas II Singaraja, Hendra Setiawan ditemui Kamis (9/3) mengatakan, Imigrasi Singaraja memiliki tiga wilayah kerja yakni di Buleleng, Jembrana dan Karangasem.
Baca juga: Harga Salak Petani Karangasem Selalu Anjlok Saat Panen, Simak Berita Selengkapnya!
Dari hasil penyisiran yang dilakukan pihaknya, di Buleleng kata Hendra masih belum ditemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran izin tinggal atau bekerja secara ilegal.
Pihaknya justru menaruh curiga pada wilayah Karangasem, yang disinyalir terdapat beberapa WNA yang membuka pelatihan diving hingga menjadi instruktur yoga secara ilegal.
"Dari hasil penyisiran di Buleleng masih negatif. Kalau Jembrana apalagi wilayahnya sepi. Fokus kami adalah wilayah Timur (Karangasem,red)," katanya.
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel Capai 35 Persen di Karangasem, Kunjungan ke Destinasi Wisata Juga Naik
Diterangkan Hendra, WNA yang mengantongi visa wisata memang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan yang bisa menghasilkan uang di Indonesia.
Apabila ditemukan, Imigrasi akan melakukan tindakan tegas dan terukur seperti upaya deportasi.
"Yang memegang visa wisata itu harusnya untuk menghabiskan uangnya saat ke Bali. Bukan menghasilkan uang dengan membuka pelatihan diving, yoga atau bisnis rental kendaraan. Itu jelas melanggar."
Baca juga: 26 Narapidana Warga Negara Asing di Lapas Kerobokan Bali Mendapat Remisi 17 Agustus
"Kalau datang untuk bekerja harusnya memegang KITAS, atau visa kunjungan bisnis" terangnya.
Hendra pun tidak menampik pengawasan terhadap WNA tidak bisa maksimal dilakukan pihaknya, lantaran keterbatasan personel.
Untuk itu pihaknya membuka layanan hotline pengaduan 24 jam yang bisa digunakan oleh masyarakat apabila menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.
Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twiter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja.
Baca juga: Polsek Ubud Atensi WNA Pelanggar Lalu Lintas di Ubud Bali, Polisi Sita 6 Unit Motor
Ia berharap masyarakat aktif dalam menggunakan hotline tersebut untuk melaporkan temuannya, ketimbang memviralkan di media sosial.
Selain itu pihaknya juga telah membentuk tim untuk saling tukar informasi antar instansi seperti Pemkab, TNI, Polri, BNNK dan Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap WNA.
"Gunakan hotline kami, sehingga tim kami bisa segera melakukan penelusuran dan penyelidikan. Sejauh ini hotline kami lebih banyak digunakan oleh masyarakat untuk menanyakan terkait proses pelayanan."
"Kalau laporan dugaan pelanggaran WNA tidak lebih dari lima, itu pun pengaduannya terkait WNA yang overstay dan mabuk. Sudah dideportasi akhir tahun kemarin," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.