Berita Bali
Terkait TPPU, PT Denpasar Ringankan Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun, dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan H. Sumino, menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa (34).
Vonis tersebut lebih ringan satu tahun, dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Denpasar.
Diketahui, Rhadea yang adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, divonis pidana penjara selama empat tahun di tingkat pertama Pengadilan Tipikor Denpasar.
Ia dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait sejumlah proyek di Buleleng.
Baca juga: PRM Bali Sebut Banyak Rental Motor Ilegal Yang Pemiliknya WNA
Baca juga: KPU Denpasar Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Kode Etik Guna Hindari Konflik Kepentingan

"Kami sudah lihat di web PT Denpasar. Memang vonis Dewa Rhadea turun dari empat tahun menjadi tiga tahun penjara," ucap penasihat hukum terdakwa, I Gede Indria kepada awak media, Rabu 8 Maret 2023.
Dengan telah turunnya vonis tersebut, kata Indria, bahwa majelis hakim PT Denpasar mengabulkan bandingnya hingga hukuman Dewa Rhadea dikurangi.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim PT Denpasar, menyatakan Rhadea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, majelis hakim PT Denpasar menghukum Rhadea dengan pidana denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Diberitakan sebelumnya, selain menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsidair empat bulan kurungan kepada terdakwa Rhadea. Pula Rhadea tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Tipikor tidak sependapat dengan dakwaan pada tuntutan tim JPU. Selama pembuktian di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian terdakwa Rhadea harus dibebaskan dibebaskan dari segala dakwaan korupsi JPU.
Meski membebaskan terdakwa dari jeratan dakwaan korupsi, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Rhadea tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TPPU. Rhadea pun dijerat Pasal 5 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan kedua subsidair JPU. (*)
Dua Petugas Imigrasi Malah Bantu Geng Rusia Lancarkan Aksi Kejahatan di Bali |
![]() |
---|
Kakanwil Imigrasi Bali Ancam Pecat Oknum Imigrasi Yang Bekingi Geng Kriminal Rusia |
![]() |
---|
Polda Bali Dalami Puluhan TKP Kasus Geng Rusia, Ada 27 TKP, Indikasi Terlibat Berbagai Kejahatan |
![]() |
---|
KAWASAN BNDCC Dijaga Ketat Jelang Konsolidasi PDIP, Ratusan Penjor Hiasi Jalanan ke Nusa Dua |
![]() |
---|
Polda Bali Kumpulkan Remaja Lintas Agama, Gelar Psikososial Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.