Breaking News

Berita Bali

Breaking News! Imigrasi Tangkap 3 PSK WNA Asal Rusia dan Langsung Lakukan Deportasi 

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia jadi PSK.

Istimewa
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA), asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). 

Penangkapan WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan.

Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan persnya yang diterima Jumat 10 Maret 2023.

Baca juga: Breaking News! Imigrasi Tangkap 3 PSK WNA Asal Rusia dan Langsung Lakukan Deportasi 

Baca juga: Breaking News! Imigrasi Tangkap 3 PSK WNA Asal Rusia dan Langsung Lakukan Deportasi 

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). 
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).  (Istimewa)

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa ketiga pasangan tersebut untuk diperiksa. 

Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut hari ini dan kepada mereka diterapkan penangkalan. 

Ketiganya akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada pukul 21.05 WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul Turki. 

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju Negara asal ketiga WNA tersebut.

“Imigrasi di tataran pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan.

Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim PORA (Tim Pengawasan Orang Asing)," tegas Silmy.

Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved