Berita Buleleng
Tiga Pelaku Illegal Logging Kawasan Hutan Produksi Terbatas Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Tejakula
Dalam melakukan aksinya, Kadek Suwita kali ini mengajak dua rekannya bernama I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menggiring tiga pelaku ilegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Madenan, Jumat (10/3/2023). 
Sementara tersangka Kadek Suwita berdalih pohon sonokeling yang ditebang tersebut sudah dalam keadaan rebah.
Sehingga ia mengaku tidak tau jika perbuatannya itu melanggar hukum.
"Saya dapat pohonnya sudah rebah, jadi saya potong. Saya kira tidak menjadi masalah," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Tags 
		Illegal Logging
pelaku
Kapolsek Tejakula
hutan
Kadek Suwita
Desa Madenan
Buleleng
kayu
Kintamani
Bangli
truk
sopir
Berita Terkait: #Berita Buleleng 
		
		| JENAZAH Mang Bram Disemayamkan di Desa Adat Sanih, Pembalap Badung Meninggal di Sirkuit Bangli! |   | 
|---|
| Ruang Kelas Direhab, Siswa SDN 2 Liligundi Buleleng Sementara Belajar di Selasar |   | 
|---|
| NEKAT Curi Sepeda Motor Bosnya, Agus Berdalih Ngaku Cari Istri Kerja di Denpasar |   | 
|---|
| TRAGIS, Hendak Masak Malah Kompor Meledak, Nyoman Siti Kini Dirawat dengan Luka Bakar di Tubuhnya |   | 
|---|
| Kompor Gas Meledak Saat Dinyalakan di Buleleng, Nyoman Siti Alami Luka Sekujur Tubuh |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.