Berita Buleleng
Tiga Pelaku Illegal Logging Kawasan Hutan Produksi Terbatas Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Tejakula
Dalam melakukan aksinya, Kadek Suwita kali ini mengajak dua rekannya bernama I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Polisi menggiring tiga pelaku ilegal logging di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Madenan, Jumat (10/3/2023).
Sementara tersangka Kadek Suwita berdalih pohon sonokeling yang ditebang tersebut sudah dalam keadaan rebah.
Sehingga ia mengaku tidak tau jika perbuatannya itu melanggar hukum.
"Saya dapat pohonnya sudah rebah, jadi saya potong. Saya kira tidak menjadi masalah," singkatnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)
Tags
Illegal Logging
pelaku
Kapolsek Tejakula
hutan
Kadek Suwita
Desa Madenan
Buleleng
kayu
Kintamani
Bangli
truk
sopir
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Buleleng
RUSAK Parah Jalan ke Air Terjun Sekumpul, Gelontorkan Rp2,7 M, Perbaikan Jalan Tuntas Selama 120Hari |
![]() |
---|
DRAMATIS! Patah As Belakang, Truk Pengangkut Jeruk Terguling di Jalan Singaraja-Sambangan |
![]() |
---|
Truk Pasir Tak Kuat Nanjak & Tabrak Motor Pasutri di Buleleng, Nyawa Made Renawa Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
HUT Kemerdekaan ke 80, Wapres Gibran Bagi-bagi Sepeda Gunung, Buleleng Dapat 2 Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.