Berita Buleleng
Tiga Pelaku Illegal Logging Kawasan Hutan Produksi Terbatas Ditangkap, Ini Kata Kapolsek Tejakula
Dalam melakukan aksinya, Kadek Suwita kali ini mengajak dua rekannya bernama I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pernah dipenjara selama satu tahun, rupanya tidak membuat Kadek Suwita (39) jera.
Pria asal Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini kembali melakukan aksi illegal logging, di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) RTK 20 Desa Madenan.
Dalam melakukan aksinya, Kadek Suwita kali ini mengajak dua rekannya bernama I Wayan Astawan (36) asal Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Serta Nengah Kertiasa (26) asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Madenan.
Ketiganya kedapatan memotong empat pohon jenis kayu sonokeling.
Baca juga: Jenazah Bertopeg di Lembongan Diduga Wibu, Cosplay Karakter Anime Bleach Ichigo Kurosaki
Baca juga: Ganjar Pranowo & Presiden Jokowi Blusukan Bareng ke Pasar, Sebut Siap Revitalisasi Pasar Menden

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana ditemui Jumat (9/3/2023) mengatakan, kasus ini terkuak saat salah satu petugas UPTD KPH Bali Utara melihat ada sebuah truk berada di kawasan hutan dengan mengangkut 19 batang kayu sonokeling berukuran satu hingga dua meter.
Temuannya ini lantas dilaporkan ke Mapolsek Tejakula, hingga sopir truk tersebut berhasil diinterogasi.
Kepada polisi, sopir truk itu mengaku diminta oleh Kadek Suwita untuk mengangkut kayu di kawasan hutan tersebut, untuk kemudian dibawa ke rumah milik Suwita.
Dari pengakuan sang sopir itu lah, polisi akhirnya berhasil menangkap residivis tersebut pada Kamis (8/3/2023) kemarin di rumahnya, beserta dua rekannya yang lain.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 batang kayu sonokeling serta dua buah gergaji.
Dikatakan AKP Sudiana, ketiga pelaku melakukan aksi penebangan pohon tanpa izin selama lima hari, terhitung sejak 14 Februari lalu.
Penebangan dilakukan secara manual, menggunakan gergaji.
"Mereka tidak pakai mesin, agar tidak menimbulkan suara. Jadi peran ketiganya sama, memotong empat pohon sonokeling secara bergantian," jelasnya.

Kayu hasil illegal logging tersebut ditambahkan AKP Sudiana belum sempat dijual oleh para pelaku, dan rencananya akan ditimbun di rumah milik tersangka Kadek Suwita.
"Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita, karena masih mencari pembeli," katanya.
Illegal Logging
pelaku
Kapolsek Tejakula
hutan
Kadek Suwita
Desa Madenan
Buleleng
kayu
Kintamani
Bangli
truk
sopir
RUSAK Parah Jalan ke Air Terjun Sekumpul, Gelontorkan Rp2,7 M, Perbaikan Jalan Tuntas Selama 120Hari |
![]() |
---|
DRAMATIS! Patah As Belakang, Truk Pengangkut Jeruk Terguling di Jalan Singaraja-Sambangan |
![]() |
---|
Truk Pasir Tak Kuat Nanjak & Tabrak Motor Pasutri di Buleleng, Nyawa Made Renawa Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus |
![]() |
---|
HUT Kemerdekaan ke 80, Wapres Gibran Bagi-bagi Sepeda Gunung, Buleleng Dapat 2 Sepeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.