Berita Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu - Kakanwil Kemenkumham Bali Tindak Tegas WNA Pelanggar Hukum 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu akan menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Bali.

Hal ini disampaikan Anggiat, menindaklanjuti maraknya WNA yang berulah dan mengganggu di beberapa tempat.


"Kami sudah sosialisasikan secara simpatik baik melalui pemasangan baliho di sejumlah titik strategis dan juga melalui media sosial mengenai imbauan agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia."

Baca juga: 6 WNA Overstay dan 2 WNA Rusia yang Jadi Pelatih Mengendarai Sepeda Motor Diamankan Imigrasi

"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami lakukan tindakan tegas seperti deportasi," terangnya dalam siaran tertulis, Sabtu, 11 Maret 2023.


Menyikapi pemberitaan di media sosial yang ramai membahas penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di Bali, Anggiat menyatakan, jajaran Imigrasi tengah terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Baca juga: Breaking News! Imigrasi Tangkap 3 PSK WNA Asal Rusia dan Langsung Lakukan Deportasi 


"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial."

"Kami juga sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami."

Baca juga: Pemprov Bali Bentuk Satgas Khusus dan Terpadu untuk Menangani Turis WNA Nakal di Bali

"Ini merupakan bukti kepedulian dan dukungan masyarakat terhadap ekosistem pariwisata Bali dan juga Imigrasi," ujarnya.


Untuk menelusuri isu WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran imigrasi melibatkan dan memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder terkait, khususnya instansi-instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Tugas dan fungsi TIMPORA lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 50 Tahun 2016.

Baca juga: Banyak WNA di Bali Kerja Ilegal dan Berulah, Mahfud MD : Nanti Biar Diurus Ditertibkan


Anggiat menjelaskan, setelah dihantam pandemi Covid-19, Indonesia membutuhkan wisatawan asing untuk kembali menggerakkan roda perekonomian lokal.

Oleh karena itu, pemerintah pun memberi kemudahan akses bagi turis asing yang hendak berwisata ke Indonesia seperti pemberian bebas visa kunjungan, serta kemudahan permohonan visa melalui E-Visa dan E-VOA. 


Jika masyarakat mendapati adanya WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya bisa melapor melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) di masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali. 

Baca juga: WNA Buka Praktik Kesehatan Ilegal di Bali, Prof Wimpie : Resahkan Dunia Kedokteran


1.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali:


-Main Lobby : (0361)228718 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)


-Call Center : (0361)224856 (Senin- Jumat, pukul 08.00-16.00)


-Chat Via Whatsapp : 0811 3888 770 ( Senin-Minggu)


2.Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar: 0812-4618-3838


3.Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai: 0812-3695-6667


4.Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja: 0811-389-809

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved