Berita Gianyar
Terkait Kasus Bule Punya KTP Bali, Disdukcapil Gianyar Perketat Pencetakan KTP
Sejak terungkap adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal, Disdukcapil Gianyar memperketat pendataaan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Menurutnya pemberian KTP kepada orang asing tidak mudah. Sebab dari postur muka wajah terlihat jelas bukan WNI.
Bahkan menurutnya, ketika diambil sorotan mata dari alat perekam akan terlihat statusnya WNA.
"Kalau matanya direkam saat buat KTP akan terlihat itu statusnya WNA, karena nyambung dengan data keimigrasian," jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Tinta! Warga Payangan Gianyar Bali Sulit Cetak e-KTP di Kecamatan
Selain itu adanya filter dari bawah juga sangat membantu.
Pihaknya bersyukur adanya pendataan ketat dari desa adat dan dinas.
Di mana setiap warga negara asing yang memiliki pekerjaan di Indonesia wajib memiliki Kitas yang harus di perpajang setiap tahunya, dan wajib memiliki surat domisili dari desa setempat.
"Mereka harus memiliki Kitas, Kitas itu diurus di Keimigrasian. Saat dilakukan sidak mereka juga wajib memperlihatkan surat-surat kelengkapan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.