Berita Gianyar
Terkait Kasus Bule Punya KTP Bali, Disdukcapil Gianyar Perketat Pencetakan KTP
Sejak terungkap adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal, Disdukcapil Gianyar memperketat pendataaan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak terungkap adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gianyar pun akan lebih memperketat pendataan.
Hal tersebut untuk mengantisipasi Disdukcapil kecolongan.
Terlebih lagi, beberapa tahun lalu sempat terungkap adanya oknum pegawai Disdukcapil Gianyar yang memalsukan akta perceraian.
Baca juga: Seorang WNA Asal Suriah Memiliki KTP Denpasar, Luhut: Turis Nakal Tidak Diperlukan di Bali
Di mana akta tersebut dikeluarkan tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri Gianyar.
Kasus ini pun diungkap langsung oleh PN Gianyar.
Karena pernah terjadi kenalan, Kepala Disdukcapil Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa menegaskan, pihaknya memastikan Disdukcapil Gianyar dalam kepemimpinannya dijauhkan dari hal yang tak diinginkan.
Baca juga: Cara Mudah Urus Pindah KTP Antar Provinsi, Lengkap dengan Persyaratan, Super Mudah Anti Ribet!
Dalam halnya KTP, ia memastikan tidak ada WNA yang mengantongi KTP Gianyar tanpa prosedur yang sah. "Saya pastikan, tidak ada pelanggaran selama saya menjabat," ujar Cok Agusnawa.
Pria asal Desa Peliatan, Ubud itu mengatakan, jika penerbitan KTP tidak diawasi secara ketat.
Maka ia pun menilai pelanggaran seperti penerbitan KTP ilegal untuk WNA bisa saja terjadi.
Sebab Gianyar merupakan 'rumah kedua' WNA. Artinya, ada banyak WNA yang tinggal di kawasan pariwisata di Kabupaten Gianyar.
Terlebih saat ini, jumlah WNA yang bekerja di Gianyar cukup banyak.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet
Berdasarkan data Dinas Ketenaga Kerjaan Gianyar per tahun 2022 lalu, jumlah WNA yang bekerja di Gianyar sebanyak 105 orang.
Rinciannya, 59 pria dan 46 perempuan. Mereka bekerja sebagai chef, manajer, dan supervisor di sejumlah perusahaan yang ada di Gianyar.
"Di kita memang rentan akan pelanggaran demikian, karena kita juga kampung turis. Tapi dari dulu telah mengantisipasi melalui kordinasi dengan desa adat dan desa dinas."
"Kita dalam pembuatan KTP kan sudah ada SOPnya, mulai dari surat-surat bahkan sampai dengan perekaman di catatan sipil," ujar Cok Agusnawa.
Baca juga: 71 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapastik Bangli Lakukan Perekaman e-KTP
Menurutnya pemberian KTP kepada orang asing tidak mudah. Sebab dari postur muka wajah terlihat jelas bukan WNI.
Bahkan menurutnya, ketika diambil sorotan mata dari alat perekam akan terlihat statusnya WNA.
"Kalau matanya direkam saat buat KTP akan terlihat itu statusnya WNA, karena nyambung dengan data keimigrasian," jelasnya.
Baca juga: Gara-gara Tinta! Warga Payangan Gianyar Bali Sulit Cetak e-KTP di Kecamatan
Selain itu adanya filter dari bawah juga sangat membantu.
Pihaknya bersyukur adanya pendataan ketat dari desa adat dan dinas.
Di mana setiap warga negara asing yang memiliki pekerjaan di Indonesia wajib memiliki Kitas yang harus di perpajang setiap tahunya, dan wajib memiliki surat domisili dari desa setempat.
"Mereka harus memiliki Kitas, Kitas itu diurus di Keimigrasian. Saat dilakukan sidak mereka juga wajib memperlihatkan surat-surat kelengkapan," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.