Berita Bali

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri

Diduga Lakukan Tindak Pidana Perbankan, Nasabah Laporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Hie Khie Sin, salah satu nasabah BPR Lestari. Laporkan Dirut BPR Lestari ke Mabes Polri lantaran diduga lakukan tindak pidana perbankan. 

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hie Khie Sin, salah satu nasabah BPR Lestari Bali melaporkan Dirut BPR Lestari Bali ke Mabes Polri pada 25 Oktober 2022 lalu.

Pribadi Budiono selaku Dirut BPR Lestari Bali dilaporkan ke Mabes Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Kepada awak media, Hie Khie Sin yang juga didampingi Kuasa Hukumnya, Matheus Ramses menuturkan, mulanya ia mengajukan pinjaman ke BPR Lestari Bali sebesar 15 miliar rupiah pada tahun 2015 silam.

Baca juga: BPR Lestari Bersama KKKS Kota Denpasar Realisasikan Bantuan Kursi Roda Pada Lansia

Pinjaman tersebut terdiri dari 13 miliar rupiah pinjaman pokok dan 2 miliar rupiah cicilan.

Pasalnya, pinjaman tersebut dikatakan jatuh tempo pada 2025 mendatang.

Selanjutnya, Hie Khie Sin kembali mengajukan pinjaman ke BPR Lestari Bali sebesar 3,6 miliar rupiah pada 24 April 2017.

Pinjaman tersebut bahkan dilengkapi dengan jaminan sertifikat tanah.

Baca juga: Dorong Ajeg Bali, BPR Lestari Gandeng ST Werdhi Yowana Melalui Lestari Mebanjar

Usai dana tersebut cair, tanpa diketahui olehnya, dana tersebut langsung dipotong oleh BPR Lestari guna membayar cicilan pinjaman 2 miliar rupiah di awal yang sebelumnya telah dilakukan pelunasan sehingga menyisakan utang 1,7 miliar rupiah.

Ia terkejut lantaran pinjaman senilai 3,6 miliar rupiah itu akan dijadikan modal usaha. Sementara itu, cicilan pinjaman 2 miliar rupiah di awal tersebut dikatakan lancar dibayarkan.

"Pinjaman 3,6 miliar rupiah itu saya pakai modal kerja. Sedangkan utang 2 miliar tu saya lancar bayar cicilan. Kenapa dilunasi dengan cara seperti ini ? Saya pinjam uang 3,6 miliar itu saya jaminkan sertifikat tanah," ujarnya kepada awak media pada Sabtu 11 Maret 2023.

Keanehan selanjutnya, Hie Khie Sin diadendum sebesar 1 miliar rupiah pada 9 Maret 2018. Pada adendum tersebut berisi tujuan untuk modal kerja.

Namun, dana tersebut langsung dipotong oleh BPR Lestari sehingga menyisakan saldo 336,339 ribu rupiah di rekeningnya.

"Pada hari itu juga uang cair. Anehnya, uang langsung dipotong BPR Lestari. Sisa di rekening saya sebesar Rp 336.339," ujarnya.

Tak kapok dengan sejumlah kejanggalan tersebut, Hie Khie Sin kembali mengajukan pinjaman sebesar 1,1 miliar rupiah lengkap dengan jaminan sertifikat tanah.

Pasalnya, dana tersebut juga akan digunakan untuk modal kerja.

Namun dana tersebut kembali dipotong oleh pihak BPR Lestari Bali.

Akibatnya, pembayaran kewajiban Hid Khie Sin menjadi tersendat dan bahkan sempat mendapat peringatan dari BPR Lestari.

Kejanggalan selanjutnya, Hie Khie Sin diundang oleh pihak bank dan mendapat adendum kembali pada 28 Juni 2019.

Tanpa disadari, Hie Khie Sin kembali diberi pinjaman oleh BPR Lestari Bali sebesar 2,5 miliar. Padahal, ia tak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Bahkan, pinjaman tersebut dikatakan tanpa dilengkapi dengan sejumlah jaminan.

"Aneh, saya tidak mengajukan pinjaman. Dan lebih aneh lagi tambahan pinjaman sebesar itu tanpa ada jaminan.”

“Tanpa saya sadari pinjaman pokok ditambah 2,5 miliar. Dan semua uang itu dipakai BPR Lestari. Bagaimana saya dikasih pinjaman lagi padahal utang sebelumnya saya bayar tersendat-sendat. Ini jebakan atau apa ? Saya sudah berkali kali melakukan komplin langsung kepada direktur tapi tidak ada jawaban memuaskan," tambahnya.

Bahkan, sejumlah sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu telah dilelang oleh BPR Lestari tanpa penetapan pengadilan.

Atas kejadian tersebut, ia mengaku mengalami kerugian sekitar 32 miliar rupiah yang berasal dari sejumlah sertifikat tanah.

"Sudah ada empat aset yang dilelang. Uang lelang saya tidak dapat sepeserpun," ungkapnya.

Sementara itu, Matheus Ramses selaku Kuasa Hukum Hie Khie Sin mengatakan, kasus tersebut hanya menunggu gelar perkara.

"Saat ini tinggal menunggu gelar perkara saja. Kami terus mendorong dan mempercayai polisi agar membuka tuntas kasus yang merugikan puluhan nasabah," tegasnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya membuka ruang negosiasi kepada BPR Lestari sepanjang tak merugikan kliennya.

"Damai dan negosiasi bisa dilakukan dan terbuka. Dimana dan kapan silahkan saja. Sepanjang tidak merugikan klien kami," tambah Kuasa Hukum Hie Khie Sin.

Sementara itu, saat dihubungi awak media, Robert Khuana selaku Kuasa Hukum BPR Lestari yang sebelumnya mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya laporan tersebut.

Hal tersebut lantaran dirinya hanya menjadi kuasa hukum BPR Lestari yang lalu dan hanya terbatas kepada sejumlah nasabah saja.

"Untuk hal itu saya belum diinformasikan dan membahas tentang kuasa karena kuasa yang lalu hanya terbatas beberapa nasabah dan sudah selesai melalui damai," ungkap Robert Khuana kepada awak media pada Sabtu 11 Maret 2023.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved