Berita Bali

Gubernur Bali Wayan Koster Larang WNA Sewa Motor, Menparekraf : Perlu Kajian yang Komprehensif

Gubernur Bali Wayan Koster larang WNA sewa motor, Menparekraf : perlu Kajian yang komprehensif.

Ist
Sandiaga Uno pada acara 'The Weekly Brief With Sandi Uno' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin 13 Maret 2023, dalam menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga pada ‘The Weekly Brief With Sandi Uno’ Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, pada Senin 13 Maret 2023, dalam menanggapi larangan wisatawan mancanegara menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Menurut Menparekraf Sandiaga Uno, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisatawan mancanegara yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. 

“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" imbuhnya.

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7.

Baca juga: Cegah Kasus Pemalsuan KTP Indonesia, Disdukcapil Bangli Perketat Pengawasan Dokumen WNA

Dicantumkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata. 

"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," ucap Tjok Bagus.

Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved