Rektor Unud Ditetapkan Tersangka
Sosok Prof Antara: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI hingga Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik
Berikut ini adalah sosok dari rektor Universitas Udayana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus SPI Unud
Sosok Prof Antara: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI hingga Rektor Unud Pertama dari Fakultas Teknik
TRIBUN-BALI.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr I Nyoman Gde Antara MEng resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran Tahun 2018/2019.
Meskipun begitu, Prof Antara saat ini masuk belum ditahan pihak kejati.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin 13 Maret 2023.
Lantas, siapakah sosok Rektor Universitas Udayana periode 2021 hingga 2025 tersebut?
Sosok Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng
Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, rektor terpilih Universitas Udayana (Unud) Bali periode 2021-2025.
Ia terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan rektor pada Selasa 6 Juli 2021 lalu.
Baca juga: Rektor Unud Belum Ditahan! Penyidik Pidsus Kejati Bali Ajukan Pencekalan
Dalam pemilihan Rektor Unud saat itu, dari tiga calon rektor yang bersaing, wakil dari Fakultas Kedokteran adalah Prof DR dr I Ketut Suyasa Sp.B Sp.OT (K), yang saat pemilihan juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unud.
Terpilihnya Prof Antara ini juga merupakan kejutan.
Sebab, selama lima periode sebelumnya, jabatan Rektor Universitas Udayana selalu dipegang oleh orang-orang dari Fakultas Kedokteran Unud.
Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material.
Dengan demikian, Prof I Nyoman Gde Antara yang menyelesaikan gelar sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan orang pertama dari Fakultas Teknik Unud yang menjabat sebagai Rektor Unud.
Pemilihan Rektor Unud ini juga mendapat apresiasi dari Sekretaris Dirjen Dikti.
Menurut Prof Antara, Pilrek ini adalah pilrek pertama yang diadakan perguruan tinggi negeri (PTN) dengan sistem daring atau e-voting di tengah pandemi.
Daftar Harta Kekayaan
Tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang dapat diakses di https://elhkpn.kpk.go.id/ kekayaan Rektor Universitas Udayana ( Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, pada laporannya 31 Desember 2021 sebesar Rp 6.129.540.000.
Angka ini meningkat, dibandingkan saat masih menjadi wakil rektor pada laporan 31 Desember 2020 sebesar Rp 5.985.540.000.
Sementara laporan kekayaan pada tahun 2022, belum terpublikasi karena masih berstatus verifikasi.
Angka ini meningkat, dibandingkan saat masih menjadi wakil rektor pada laporan 31 Desember 2020 sebesar Rp 5.985.540.000.
Sementara laporan kekayaan pada tahun 2022, belum terpublikasi karena masih berstatus verifikasi.
Dari data tersebut, semenjak menjabat Rektor Universitas Udayana ( Unud), harta kekayaan Prof Antaran ada peningkatan, dibandingkan sebelumnya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik (Wakil Rektor 1) Universitas Udayana.
Adapun rincian kekayaan Guru Besar Fakultas Teknik Unud ini, pertama berupa tanah dan bangunan sebesar Rp 6.350.000.000.
Baca Selanjutnya: Rektor unud dicecar pernyataan diperiksa jam terkait dugaan korupsi spi mandiri
Untuk alat transportasi, tercatat Prof Antara memiliki dua kendaraan roda empat, jenis Honda Accord Sedan Tahun 2008 dan Toyota Fortuner 2020. Serta tiga unit sepeda motor.
Sehingga total untuk kendaraan jika dirupiahkan sebanyak Rp 702.540.000.
Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp 139.000.000 sehingga total Rp. 7.191.540.000.
Prof Antara juga memiliki utang sebesar Rp 1.062.000.000. Maka, total harta kekayaan dari hasil pengurangan kekayaan dengan utang menjadi Rp 6.129.540.000.
Berikut ini adalah rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.350.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1500 m2/1500 m2 di KAB / KOTA BADUNG, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 186 m2/102 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp 1.350.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 702.540.000
1. MOBIL, HONDA ACCORD SEDAN Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 165.000.000
2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 11.290.000
3. MOTOR, HONDA SCOPPY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 9.250.000
4. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2018, LAINNYA Rp 17.000.000
5. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2020, LAINNYA Rp 500.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 139.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 7.191.540.000
UTANG Rp 1.062.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.129.540.000
Mengaku Kaget
I Nyoman Gde Antara pun angkat suara setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur Mandiri.
Apalagi kasus dugaan korupsi SPI yang menyeret nama Antara merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
"Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Melalui pengacaranya, I Nyoman Gde Antara mengaku kaget dengan status barunya tersebut.

"Iya beliau kaget. Tapi sebelumnya kami sudah mengantisipasi dengan hal terburuk," ucap Dr Made Jayantara, penasihat hukum dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Prof Antara Kaget
"Kami sempat diskusi internal, tetapi momentumnya sekarang saat diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka dalam press release itu yang membuat agak terkejut," tambahnya.
Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Antara sebagai tersangka.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."
"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."
"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat."
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal meng-compare (membandingkan) saja."
"Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," kata Made Jayantara.
"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)."
"Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.
(*)
(Tribun-Bali.com/Ida Ayu Suryantini Putri/Putu Candra/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.