Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Dugaan Korupsi SPI, BEM Unud Minta Usut Tuntas, Rektor Prof Antara Sebut Dana SPI Masuk Kas Negara

kasus dugaan korupsi SPI Unud, ratusan mahasiswa Universitas Udayana (Unud) menghadiri konsolidasi

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ida Bagus Putu Mahendra/Tribun Bali
Suasana Konsolidasi Akbar di Univeristas Udayana. Bahas soal SPI dan penetapan Rektor Unud sebagai tersangka. 

Nantinya seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Satu Udayana itu akan bertatap muka dengan jajaran Rektorat dan Dekanat.

Bahkan, pertemuan tersebut juga disebut akan dihadiri langsung oleh Rektor Unud, Prof Antara.

Pertemuan tersebut digelar guna menyampaikan hasil konsolidasi akbar yang telah digelar Mahasiswa Unud, Selasa.

Sementara itu, setelah namanya ikut terseret menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI untuk maba jalur mandiri anggaran tahun 2018/2019 sampai tahun 2022/2023, Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara angkat bicara. Dia berdalih seluruh dana SPI tersebut masuk ke kas negara.

“Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik-baik. Saya ingin pertegas lagi bahwa seluruh dana SPI masuk ke kas negara. Ini dengan sangat mudah ditemukan jejak digitalnya di bagian Keuangan Unud,” kata Prof Antara, Selasa 14 Maret 2023.

Dia mengatakan, untuk penggunaan dana SPI ini sudah sesuai dengan mekanisme pengusulan dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) dan harus seizin Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Ditetapkannya Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 sebagai tersangka setelah penyidik secara maraton melakukan penyidikan kasus ini.

Juga sudah dilakukan ekspos beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Unud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Juru Bicara Universitas Udayana, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi menyampaikan hasil koordinasi internal Unud terkait kasus korupsi dana SPI anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan tahun 2022/2023, yang turut menjerat Rektor Unud, Prof Antara.

Point pertama disebutkan, SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak 2018 di Unud.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Unud No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023.

Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Unud No 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Perihal mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved