Berita Bali

Bule Berulah! Kadiv Keimigrasian Bali Bantah Jika Dianggap Kerja Begitu Kasus Viral di Medsos

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, membantah jika adanya anggapan masyarakat bahwa imigrasi baru bekerja.

Honey/Tribun Bali
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, membantah jika adanya anggapan masyarakat bahwa imigrasi baru bekerja setelah suatu kasus viral di media sosial. Apalagi belakangan banyak bule (WNA) yang berulah di Bali.  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, membantah jika adanya anggapan masyarakat bahwa imigrasi baru bekerja setelah suatu kasus viral di media sosial.

Apalagi belakangan banyak bule (WNA) yang berulah di Bali

“Kalau dibilang ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab itu tidak benar.

Karena selama tahun 2022 di zaman belum ada viral-viral, di mana kami bekerja hanya setengah tahun karena yang setengah tahun pertama itu, adalah pandemi Covid itu imigrasi Bali sudah mendeportasi sebanyak 194 kasus,” tegas Barron, pada konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis 16 Maret 2023 di aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga: 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, yang Overstay Segera Dideportasi, Dua Lainnya Masih Diperiksa

Baca juga: Unud Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Pasca Prof Antara Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kejati Bali

Empat orang WNA dihadirkan pada konferensi pers penindakan tegas deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada orang asing pelanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Empat orang WNA dihadirkan pada konferensi pers penindakan tegas deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada orang asing pelanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. ((Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin))

Diakuinya memang jarang mengekspos tindakan-tindakan, yang kami berikan kepada WNA tapi ini semata-mata hanya kami ingin menjaga kondusivitas pariwisata yang ada di Bali.

“Jadi jangan dianggap tidak kerja, ada 194 kasus dalam waktu setengah tahun sepanjang tahun 2022. Kasusnya didominasi penyalahgunaan izin tinggal, overstay dan lain-lain,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito menambahkan empat orang WNA yang dihadirkan pada konferensi pers ini adalah sebagai satu bukti mereka tidak viral tetapi dilakukan penindakan.

“Dua WN Inggris ini tidak viral dan dua WN lainnya pun juga tidak viral. Tapi kami bekerja dengan baik bersama semua stakeholder bahwa kita Timpora Kanim Ngurah Rai solid berkolaborasi dalam rangka pengawasan orang asing. Ini wujud hasil nyata dari operasi gabungan Timpora,” tegas Sugito.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved