Berita Bali

Unud Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Pasca Prof Antara Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kejati Bali

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Pihak Universitas Udayana (Unud), mempertimbangkan mengajukan praperadilan pasca Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. Mengenai usulan mengajukan upaya hukum praperadilan, disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia, ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, 16 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Universitas Udayana (Unud), mempertimbangkan mengajukan praperadilan pasca Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Mengenai usulan mengajukan upaya hukum praperadilan, disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia, ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, 16 Maret 2023.

Baca juga: Capai Rp 1,2 Miliar, Opsi Menakjubkan Biaya Tinggi SPI Unud yang Harus Dibayarkan Mahasiswa

Baca juga: Disebut Kesalahan Sistem, Unud Akan Kembalikan Uang SPI Sebesar Rp1,8 Miliar

 Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali.
 Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali. (Putu Candra/Tribun Bali)

Menanggapi adanya usulan mengajukan upaya praperadilan oleh Unud, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati langkah tersebut.

"Kita hormati, karena hal itu sebagai hak dari tersangka," tulis Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025, dan pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3).
Keluhan-keluhan mengenai fasilitas perkuliahan masing-masing dari fakultas, hingga menyoroti dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), disampaikan langsung oleh sejumlah mahasiswa di hadapan jajaran Rektorat Unud di Auditorium Widya Sabha kampus Jimbaran, Rabu (15/3). (Zaenal/Tribun Bali)

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved