Berita Bali
Unud Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Pasca Prof Antara Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kejati Bali
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Universitas Udayana (Unud), mempertimbangkan mengajukan praperadilan pasca Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Mengenai usulan mengajukan upaya hukum praperadilan, disampaikan Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia, ketika mengadakan jumpa pers dengan awak media di Ruang Bangsa Rektorat Unud, Jimbaran, 16 Maret 2023.
Baca juga: Capai Rp 1,2 Miliar, Opsi Menakjubkan Biaya Tinggi SPI Unud yang Harus Dibayarkan Mahasiswa
Baca juga: Disebut Kesalahan Sistem, Unud Akan Kembalikan Uang SPI Sebesar Rp1,8 Miliar

Menanggapi adanya usulan mengajukan upaya praperadilan oleh Unud, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghormati langkah tersebut.
"Kita hormati, karena hal itu sebagai hak dari tersangka," tulis Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra melalui pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.
Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025, dan pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Unud
Universitas Udayana
I Nyoman Gde Antara
tersangka
Sumbangan Pengembangan Institusi
SPI
mahasiswa
seleksi jalur mandiri
praperadilan
Kejati
Bali
KUHP
Tingkatkan Kesadaran dan Literasi Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Lewat Paritrana Award |
![]() |
---|
TENANG SAJA, Koster Janji Pegawai Kontrak yang Belum PPPK Tak Akan Diberhentikan |
![]() |
---|
BASMI Kejahatan & Penyakit Masyarakat, Polda Gelar Operasi Sikat Agung 2025 Selama 16 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Polda Bali Sabet 2 Perak dan 1 Perunggu di Ajang Kerjurnas Kapolri Cup 6 |
![]() |
---|
Jumlah Turis Kazakhstan Ke Bali Meningkat, Kerja Sama Di Bidang Pendidikan Akan Didorong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.