Pemilu 2024

Hasil Coklit Pemilu 2024, KPU Denpasar Catat 1.478 Pemilih Baru

KPU Denpasar melalui Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) telah menyelesaikan proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih Pemilu

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Serah terima dokumen hasil Coklit dari Pantarlih kepada PPS didampingi PPK untuk diteruskan ke KPU Kota Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU Denpasar melalui Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) telah menyelesaikan proses coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih Pemilu 2024 pada 14 Maret 2023.

Proses pencoklitan dilakukan dengan menyambangi satu persatu rumah pemilih.

Nantinya pencoklitan tersebut dicatat melalui dua metode, yaitu secara manual  menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih (A-DP) dan metode e-Coklit menggunakan aplikasi yang dimasukkan ke ponsel berbasis Android. 

1.887 personel Pantarlih tersebut melakukan pencoklitan terhadap 501.817 pemilih yang tertuang dalam formulir model A-DP Kota Denpasar.

Dari hasil coklit tersebut, KPU Denpasar mencatat ribuan pemilih baru pada Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisioner KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni pada Rabu 15 Maret 2023, pihaknya mencatat adanya pemilih baru sejumlah 1.478 pemilih atau sekitar 0,29 persen jumlah data awal.

Pemilih baru terdiri dari pensiunan TNI-Polri, pemilih yang baru pertama kali memilih, maupun pemilih yang nantinya berusia tepat 17 tahun saat hari pemungutan suara.

“Sementara pemilih baru yang didaftarkan sejumlah 1.478,” jelas Sekar sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali.

Sementara itu, KPU Denpasar melalui Pantarlih juga menyaring adanya ribuan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Status tidak memenuhi syarat diberikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia, data ganda, di bawah umur, masih berstatus TNI-Polri, dan salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Tak tanggung-tanggung, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di Kota Denpasar sebanyak 1.779 orang.

“Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sejumlah 1.779.”

“Karena meninggal, ganda (terdaftar lebih dari satu kali), di bawah umur (kelahiran setelah 14 Februari 2007), menjadi TNI-Polri, dan salah penempatan TPS,” jelas Sekar Anggraeni.

Lebih lanjut, Pantarlih se-Kota Denpasar mencatat adanya pemilih yang melakukan ubah data atau perbaikan sebanyak 5.847 atau sekitar 1,17 persen.

Sementara sisanya sebanyak 494.191 atau sekitar 98,48 persen telah sesuai dengan data awal di formulir model A-DP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved