Berita Karangasem
Terlacak Bekerja di 45 Perusahaan di Karangasem, TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata
Warga Lokal Tersisih, Hotel dan Restoran Bermain, TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata di Karangasem
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Tahun lalu pernah dengan Kantor Imigrasi Singaraja kami sidak ke lokasi perusahaan yang mempekerjakan TKA. Belum sampai di lokasi para TKA langsung kabur. Perusahaan yang tercatat mempekerjakan TKA mencapai 45 tempat. Ini belum perusahaan yang belum tercatat," kata.
Namun ia mengaku tidak memiliki wewenang dalam hal penindakan.
"Nanti kami akan lakukan koordinasi kembali dengan Kantor Imigrasi, Satpol PP, serta Kesbanglinmas Karangasem. Biasanya bule takut dengan pegawai Kantor Keimigrasian," jelas dia. (ful)
Hanya 4 Orang Urus Izin
Dari Januari sampai 14 Maret 2023 ini, hanya empat orang tenaga kerja asing di Karangasem yang memperpanjang izin.
Ini jumlah yang sangat kecil dari ratusan TKA yang disinyalir tersebar di berbagai perusahaan atau akomodasi wisata di Karangasem.
Sedangkan tahun 2022 total hanya 99 TKA yang mengurus izin. Sedangkan tahun 2022 terjadi transisi terkait wewenang perizinan.
"Pemerintah Pusat mengunci akses Pemda lantaran belum ada Perda, Perbup, dan SK. Kami Disnakertrans Karangasem hanya melakukan validasi bukti pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Maka jika sudah ada notifikasi dari pusat," kata Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan. (ful)
Kumpulan Artikel Karangasem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.