Berita Bali

Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Tiga Jenis Narkoba

Terdakwa Rahmat (29) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi - Dituntut 8 Tahun Penjara, Rahmat Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Tiga Jenis Narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rahmat (29) dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rahmat dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkoba di seputaran Seminyak, Kuta.

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU Agung Satriadi Putra di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Badung, Dua Sekawan ini Divonis 6,5 Tahun Penjara


Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum terdakwa mengatakan, kliennya dijerat pasal berlapis.

Di mana terdakwa Rahman dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 111 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Rahmat dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," ungkapnya, Jumat, 17 Maret 2023.


Advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis menanggapi tuntutan JPU.

Baca juga: Terbukti Jadi Kurir Sabu, Adi Waluyo Divonis Bui 7,5 Tahun, Pecah Sabu Sesaat Sebelum Diamankan

"Minggu depan nota pembelaan akan kami bacakan," terang Prami. 


Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di di depan gerbang sebuah villa yang berada di Jalan Raya Seminyak, Seminyak, Kuta, Badung, 24 Oktober 2022.

Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Jumain untuk mengambil tempelan ganja kemudian menempelkannya kembali di parkiran mall di Kuta. 

 

Baca juga: Dua Kali Ammar Zoni Ditangkap Kasus Narkoba, Suami Irish Bella itu Dapat Kesempatan Rehabilitasi


Namun saat mengambil tempelan, terdakwa keburu diamankan petugas kepolisian dari Polsek Kuta.

 

Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan 2 paket plastik klip berisi ganja dan sabu. 


Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Di sana petugas kepolisian berhasil mendapati 1 butir ekstasi. 

Baca juga: Rutan dan Lapas Kelas IIB Bangli Disidak Tim Gabungan


Berdasarkan pengakuan terdakwa, tiga jenis narkoba itu rencananya akan jual kembali sesuai perintah Jumain.

Dari perkerjaan sebagai kurir, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu dari setiap satu paket narkoba yang ditempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved