Berita Bali

Atasi Masalah WNA dan Jaga Kamtibmas Jelang Hari Raya, Polda Bali Kerahkan 457 Personel

Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 digelar guna memelihara situasi kamtibmas jelang Hari Raya Nyepi dan Bulan Suci Ramadan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Suasana apel Cipta Kondisi Agung 2023. Polda Bali kerahkan 457 personel dan bentuk 3 UKL (Unit Kerja Lapangan) guna menangani permasalahan WNA. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di halaman Mapolda Bali di Denpasar, Jumat 17 Maret 2023.

Apel digelar sebagai awal dari rangkaian Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 yang berlangsung, 17-21 Maret 2023.

Apel dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra selaku pimpinan apel dan didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol I Ketut Suardana serta sejumlah Pejabat Utama Polda Bali.

Hadir pula sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Imigrasi Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Majelis Desa Adat, Bakamda Bali, dan lainnya.

Baca juga: Nasabah BPR Lestari Minta Manajemen BPR Lestari Tunjukkan SP3 dari Polda Bali

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 digelar guna memelihara situasi kamtibmas jelang Hari Raya Nyepi dan Bulan Suci Ramadan tahun 2023.

Operasi tersebut dinilai penting untuk digelar mengingat beberapa waktu lalu Bali kerap dihebohkan dengan ulah sejumlah warga negara asing (WNA).

“Dalam rangka memelihara kamtibmas jelang Hari Raya Nyepi dan pelaksanaan Bulan Suci Ramadan yang tentunya tinggal beberapa hari lagi. Ada sesuatu hal yang menggelitik di Provinsi Bali tentang ulah sebagian para wisatawan,” ungkap Kapolda Bali kepada awak media.

Dalam operasi tersebut, Polda Bali mengerahkan 457 personel.

Nantinya, operasi yang juga menggandeng sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan Bali, Satpol PP Bali, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kanwil Pajak, Imigrasi, Dinas Pariwisata Bali, Dinas Tenaga Kerja Bali, akan fokus terhadap permasalahan seputar WNA yang akan ditindaklanjuti melalui 3 UKL (Unit Kerja Lapangan).

UKL pertama bertugas memantau dan menertibkan kelengkapan berkendara yang meliputi surat-surat kendaraan, keamanan, dan etika berkendara.

UKL kedua bertugas menertibkan pekerja ilegal, usaha ilegal, pelanggaran izin tinggal, dan pelanggaran administrasi lainnya.

UKL ketiga bertugas memantau peredaran narkoba, kepemilikan senjata api dan tindak pidana lainnya.

“Kami dengan kekuatan 457 personel, kita membagi menjadi 3 UKL. Berkaitan dengan penertiban masalah pelanggaran lalu lintas, berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan juga tindak pidana,” jelas Kapolda.

Kendati nantinya akan digelar serentak seluruh Bali, Kapolda Bali menuturkan, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang menjadi atensi lebih pada operasi ini lantaran dinilai padat WNA.

Daerah tersebut yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar.

“Operasi serentak, dikendalikan oleh Polda (Bali) dan diimbangi Polres jajaran. Yang paling banyak dominan ada wisatawan asing di Badung, Denpasar, dan Gianyar,” kata Kapolda.

Kapolda berharap, masyarakat Bali juga dapat peduli terhadap permasalahan WNA tersebut dengan menegur langsung WNA yang berbuat ulah.

“Kami juga berharap masyarakat Bali juga peduli, mengingatkan, dan menegur kalau ada perilaku wisatawan yang aneh-aneh. Masyarakat Bali yang dekat dengan penginapannya, untuk mengingatkan bahwa ada peraturan seperti, berkendara seperti ini,” kata Kapolda.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Penebel Tabanan menyisir keberadaan WNA di wilayahnya.

Penyisiran ini sebagai bentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

Penyisiran itu, dilakukan dengan memeriksa identitas oleh Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika bersama Camat Penebel I Made Surya Darma, dan melibatkan Perbekel Desa Sangketan I Nyoman Sugiarta, Kanit Intelkam Polsek Penebel Ipda I Putu Rah Suamba SH, Bhabinkamtibmas Aiptu I Nyoman Suardi, Kawil Banjar Anyar I Wayan Jarwa, dan Bendesa Adat I Wayan Sukadana.

Kapolsek Penebel AKP I Made Sutika mengatakan, pemeriksaan WNA yang tinggal di Kecamatan Penebel itu dilakukan pihaknya, Kamis 16 Maret 2023, pukul 12.30 Wita hingga 14.30 Wita.

Pihaknya berusaha menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya bagi WNA asing yang tinggal di Kecamatan Penebel.

“Kami dari Polsek Penebel bersama-sama dengan pihak jajaran Kecamatan Penebel memeriksa orang asing untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing yang tinggal di Kecamatan Penebel," ucapnya, Jumat.

Dijelaskannya, penyisiran itu memeriksa identitas dan dokumentasi WNA, seperti kepemilikan paspor dan visa.

Dari hasil pengecekan, semua dokumen tersebut ditemukan lengkap.

Namun, izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimiliki masih dalam tahap permohonan di Imigrasi Denpasar dan mereka hanya tinggal sementara.

“Ada empat wisatawan yang kami periksa. Empat warga itu tinggal di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel. Mereka berasal dari Australia, Perancis, Inggris dan Swedia,” jelasnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menyebutkan, pihaknya menerima laporan, 624 WNA yang memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) di Tabanan.

Dari jumlah tersebut, 184 orang memiliki ITAP dan 440 orang memiliki ITAS.

“Para WNA telah memenuhi persyaratan administratif sesuai prosedur yang berlaku. Persyaratan ini mencakup izin tinggal dari pihak Imigrasi, Kartu Keluarga (KK) penanggung jawab WNA, surat keterangan domisili dan surat keterangan laporan dari kepolisian yang harus sesuai dengan pilihan tinggal WNA itu sendiri,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Jumat 17 Maret 2023, mengatakan, Kapolda Bali telah mengamanatkan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan profesional terhadap WNA yang melakukan tindak pidana di Bali.

Atas adanya amanat tersebut, pihak Polres Buleleng diminta untuk tidak segan-segan menindak WNA yang melanggar tata tertib berlalu lintas.

Penindakan dilakukan apabila ditemukan adanya WNA yang berkendara tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, mengubah pelat nomor, serta melakukan pelanggaran lain yang diatur dalam ketentuan berlalu lintas.

"Tindakan tegasnya bisa berupa penilangan, bisa juga dengan mengamankan kendaraan yang digunakan apabila tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan," jelasnya.

Penindakan ini berlaku juga untuk warga lokal. Untuk itu seluruh masyarakat Buleleng diminta menjadi contoh yang baik dalam berlalu lintas, sehingga para WNA pun juga tertib dalam berlalu lintas.

Sebelum viral terkait pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah WNA di Bali, AKP Sumarjaya mengklaim penindakan terhadap WNA yang melanggar sudah dilakukan oleh pihaknya.

Namun Kapolda Bali kembali memberikan penekanan, mengingat belakangan ini ditemukan adanya peristiwa WNA yang berkendara dengan menggunakan plat nomor yang tidak sesuai.

Bahkan plat kendaraan diganti dengan menggunakan nama salah satu negara.

"Untuk pengawasan terhadap WNA tidak ada tim khusus yang dibentuk. Namun pengawasannya akan lebih ditingkatkan," tandasnya.

Sementara menurut data dari Sat Lantas Polres Buleleng, pada Maret ini tercatat ada dua WNA yang diberi tindakan tilang lantaran tidak menggunakan helm.

Sat Lantas Polres Buleleng pun telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh jasa rental kendaraan, untuk lebih selektif dalam menyewakan kendaraannya kepada WNA minimal agar mengantongi SIM Internasional. (mah/ang/rtu)

Bikin Buku Do and Don’t Wisata

PEMERINTAH Provinsi Bali dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana membuat buku saku wisata di Bali.

Hal tersebut ditujukan guna menanggapi ulah sejumlah warga negara asing (WNA) yang kerap membuat geram masyarakat Bali akhir-akhir ini.

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun saat ditemui awak media seusai menghadiri acara Apel Operasi Cipta Kondisi Agung 2023 di Mapolda Bali, Jumat 17 Maret 2023, mengatakan, pihaknya mulai mengedukasi wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali.

Hal tersebut direalisasikan dengan membuat buku saku soal pariwisata di Bali yang dilakukan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kemenparekraf.

“Kita harus mulai mengedukasi wisatawan. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenparekraf. Mereka akan menyiapkan buku saku apa yang boleh, apa yang tidak sejak kedatangan wisatawan (di Bali),” ungkap Pemayun.

Selain itu, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata juga akan memasang billboard atau menyebarkan brosur di tempat-tempat pariwisata soal rambu-rambu berwisata.

Bagi Pemayun, menjaga kelestarian pariwisata di Bali merupakan tugas dari seluruh pihak yang disebutnya dengan hexa helix.

Hexa helix tersebut terdiri dari masyarakat, media massa, akademisi, stakeholder pariwisata, pemerintah, dan wisatawan itu sendiri.

“Hexa helix itu kan bagaimana Bali menjaga destinasi (pariwisata). Ada masyarakat, media, akademisi, stakeholder pariwisata, pemerintah, dan wisatawan itu sendiri,” jelas Pemayun.

Disinggung soal bule yang kerap berulah di Bali, Pemayun menegaskan, Bali menginginkan datangnya wisatawan yang berkualitas.

Ketentuan soal wisatawan berkualitas telah diatur dalam Pasal 7 Pergub Bali No 28 Tahun 2020. (mah)

P to P Wisatawan Berkualitas

1. Menghormati nilai-nilai budaya, tradisi dan kearifan lokal.

2. Ramah lingkungan.

3. Waktu tinggal lebih lama.

4. Memberdayakan sumber daya lokal.

5. Melakukan kunjungan ulang atau repeater.

6. Berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved