Berita Badung

Disperinaker Badung Susah Awasi Tenaga Kerja Orang Asing, Sebut Semua Kewenangan Pusat

Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) kabupaten Badung belum bisa mengecek perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing

zoom-inlihat foto Disperinaker Badung Susah Awasi Tenaga Kerja Orang Asing, Sebut Semua Kewenangan Pusat
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala Disprinaker Badung Badung Putu Eka Merthawan

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sampai saat ini Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) kabupaten Badung belum bisa mengecek perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing.

Pasalnya pemanfaatan tenaga kerja asing wewenangnya ada di pemerintah pusat.


Sehingga Disprinaker Badung kesulitan mengawasi tenaga kerja asing tersebut. Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Badung melalui Kesbangpolimas terus melakukan pemantauan.

Baca juga: Gandeng 25 UMKM, Pasar Murah Jelang Hari Raya Nyepi Dilaksanakan di Puspem Badung


Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan mengakui pekerja asing yang bekerja di Indonesia, khususnya Badung merupakan kewenangan pusat. Sementara, daerah hanya melakukan pemantauan atas orang asing.


"Itu pun hanya memantau orang asing yang dilakukan Kesbangpolimas. Untuk izin bekerja penuh ditangani pusat," katanya Jumat 17 Maret 2023.


Pihaknya mengaku, pemerintah di daerah memang tidak dilibatkan soal izin mempekerjakan orang asing tersebut.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KPU Badung Terus Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 14 Saksi

Kendati demikian, sebagai lokus tempat warga asing bekerja, pihaknya wajib turut mengawasi.


" Meski tidak memiliki otoritas atas sanksi atau dilibatkan dalam penempatan Naker asing kami tetap turun," ujarnya.


Pihaknya mengakui ada beberapa cara yang digunakan untuk penanganan orang asing tersebut, salah satunya melakukan pemantauan penggunaan Naker asing yang legal. 

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KPU Badung Terus Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 14 Saksi


"Contoh perusahaan x mempekerjakan 2 WNA, namun kenyataanya ada tujuh naker asing. Informasi itu kita dapat dari pekerja juga," ujarnya.


Permasalahan-permasalahan itu pun, kata Eka Merthawan akan disampaikan kepada pusat bahwa terdapat penyalahgunaan naker asing. Sehingga dengan banyaknya kejadian wisatawan yang berulah, pemerintah daerah tidak seperti macan ompong.


 "Dalam event-event internasional kami juga meminta terkait berapa naker asing yang digunakan atau dipekerjakan. Kita juga memastikan apa itu wisatawan atau WNA yang berusaha di Bali," katanya.

Baca juga: Anjing Liar Yang Gigit Wartawan dan Petugas di Puspem Badung Positif Rabies


Menurutnya, pengawasan naker asing adalah bentuk pengamanan terhadap tenaga kerja lokal. Sebab, jika Naker lokal disaingkan dengan naker asing jelas akan mematikan tenaga kerja lokal, sehingga akan menjadi penonton di negeri sendiri.


"Kenapa kami menerapakan kebijakan seperti itu, bukan karena kami sewot. Sebab, karena dengan adanya naker asing yang dimanfaatkan berlebihan itu akan mengalahkam daya saing tenaga kerja lokal. Akhirnya dia yang bekerja secara ilegal diperusahan legal," ucapnya.


Pihaknya pun berharap pemerintah pusat memberikan wewenang kepada daerah untuk turut mengawasi pemanfaatan tenaga kerja asing. 


"Harapan kami dilibatkan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Contoh sekarang banyak yang menggunakan visa liburan, namun bekerja di Bali, itu kan sudah menyalahi aturan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved