Berita Bali
Direktur Celios: Skenario Terburuk Usaha Baju Bekas Impor Ancam Kebangkrutan Massal Industri Pakaian
Direktur Celios: skenario terburuk usaha baju bekas impor bisa ancam kebangkrutan massal industri pakaian.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkap skenario terburuk jika usaha baju bekas impor yang sejatinya sudah dilarang sejak tahun 2015 itu bisa mengancam kebangkrutan massa industri pakaian jadi.
Menurut Bhima, meskipun pelarangan trifting sudah lama sejak 2015 tapi selama ini nyaris tdidak ada penegakan aturan tegas.
“Kalau tiba tiba ada penindakan terhadap pakaian bekas impor kemungkinan besar karena gelombang PHK di sektor pakaian jadi sudah mengkhawatirkan,” kata Bhima saat dihubungi Tribun Bali, pada Minggu 19 Maret 2023.
“Begitu industri pakaian jadi lokal tidak bisa masuk ke pasar ekspor dan harus head to head dengan impor bekas di dalam negeri, muncul skenario terburuk kebangkrutan massal industri pakaian jadi,” sambungnya.
Bhima memperkirakan ada 3 juta pekerja yang terlibat di manufaktur pakaian jadi dan alas kaki terancam terdampak, sehingga pemerintah melakukan langkah tegas.
Bhima menyampaikan, pemerintah bisa memberi kompensasi kepada pedagang kecil baju bekas di pasar mengganti barang dengan uang tunai dan mencarikan solusi agar pedagang beralih menjual produk pakaian jadi lokal.
“Sementara barang yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin. Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju baru,” tuturnya.
Baca juga: Pasar OB Tabanan Bali Tutup Sejak Ada Larangan Impor Baju Bekas oleh Pemerintah Pusat
Lanjut dia, hingga saat ini penjualan thrifting di e-commerce media sosial dan marketplace masih cukup masif.
“Sampai hari ini relatif tidak terpengaruh pedagang online dengan pelarangan pemerintah,” kata dia.
“Kalau mau serius pemerintah harus tekan platform medsos dan marketplace untuk stop penjualan, karena diperkirakan lapak fisik trift mulai bergeser paska pelarangan ke lapak online,” jabarnya.
Bhima mendorong pemerintah untuk bisa konsisten akan tetapi juga memberikan win-win solution bagi pedagang kecil yang sejak tahun 1990 sudah berjualan thrift.
Ia menambahkan, pemerintah bisa bantu menaikkan kualitas dan tekan biaya produksi pakaian jadi lokal dengan pembiayaan murah, pendampingan dan upaya promosi bersama.
“Bagaimana pun juga thrift bisa laku karena produk pakaian jadi lokal kurang bersaing dari segi kualitas dan harga,” kata dia.
Sementara itu, pantauan wartawan Tribun Bali, di lokasi penjualan baju bekas impor seperti di Jalan Mahendradatta Kota Denpasar para pedagang masih beroperasi hingga saat ini.
Salah seorang pedagang, sebut saja Yanti (nama samaran) mengaku khawatir jika sewaktu-waktu terjadi razia dari pemerintah setelah mencuat isu larangan tersebut.
“Ya saya masih berjualan, tapi mulai berkemas-kemas juga, barang saya untuk disimpan di rumah, di lapak sini saya kurangi jumlahnya, jaga-jaga kalau ada razia, jadi kalau disuruh tutup tidak banyak bungkus barang” tuturnya sembari dibantu berkemas sang suami.
Meski begitu, hingga saat ini ia belum merasakan dampak signifikan dari segi penurunan penjualan setelah muncul kabar tersebut.
“Kalau kami yang pedagang kecil begini tidak terlalu berpengaruh tapi para importir yang sangat terpengaruh dengan larangan ini,” kata dia.
Ia membeberkan, Bali juga merupakan salah satu tempat importir menjalankan usaha baju bekas impor ini selain kota-kota seperti Jakarta, Batam dan Surabaya.
“Kalau barang-barang saya ini langsung dari Batam,” tuturnya.
Melansir Tribunnews, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Deputi Bidang UKM Hanung Harimba Rachman menilai, praktik thrifting dapat merusak industri garmen dalam negeri.
"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujarnya,
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebut banyak alternatif komoditas untuk dijual oleh para pedagang karena menjual barang bekas atau thrifting dilarang.
Menurut dia, pelaku UMKM sangat fleksibel dan memiliki resiliensi yang luar biasa.
"Kalau ini (thrifting) dilarang, bagaimana pedagangnya? Sebenarnya banyak alternatif. Bisa jual produk lokal. Jadi, menurut saya ini bukan sesuatu yang harus jadi pertimbangan untuk kita tidak menyetop produk ilegal ini diperdagangkan," kata Teten di KemenKopUKM, Senin 13 Maret 2023.
Ia mencontohkan bagaimana saat awal-awal pandemi Covid-19 melanda, para pelaku UMKM batik sama sekali tidak memiliki penghasilan, namun akhirnya datang dengan terobosan lain.
"Mereka akhirnya menjual produk pakaian dalam. Pakaian rumahan. Sebelumnya mereka menjual batik untuk pesta dan kantor. Lalu, misalnya pembuat bendera. Pas pandemi tidak ada pesta 17an, mereka membuat masker kain," ujar Teten.
"Begitu cepat mereka menyesuaikan dengan permintaan pasar. Mereka buat pakaian rumah. Itu satu contoh," katanya melanjutkan.
Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.
Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.
"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.
Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.
"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu 15 Maret 2023.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.