Impor Pakaian Bekas Dilarang

Polda Bali Amankan 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan Bali, Ternyata Berasal dari Malaysia

Polda Bali amankan 117 bal baju impor bekas di Tabanan Bali, ternyata berasal dari Malaysia

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (tengah) saat konferensi pers soal temuan 117 bal baju bekas impor. 

Dari Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, ratusan bal baju impor bekas itu dikirim ke Bali menggunakan Truk Balenan untuk selanjutnya ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Berdasarkan pengakuan J kepada penyidik, 117 bal baju impor bekas itu dibelinya dari Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat.

Atas ulah para tersangka, Negara disebut mengalami kerugian sebesar 1.170.000.000.

Sementara itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP.

Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

“Kita bisa mengenakan kepada tersangka UU Perlindungan Konsumen. Karena ini sudah sampai di tangan pengepul, kita kenakan UU Perlindungan Konsumen kepada yang bersangkutan.”

“Total kerugian negara kurang lebih berjumlah 1.170.000.000. Jadi bisa kita bayangkan berapa kerugian negara,” pungkas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved