Impor Pakaian Bekas Dilarang
Polda Bali Amankan 117 Bal Baju Impor Bekas di Tabanan Bali, Ternyata Berasal dari Malaysia
Polda Bali amankan 117 bal baju impor bekas di Tabanan Bali, ternyata berasal dari Malaysia
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Dari Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, ratusan bal baju impor bekas itu dikirim ke Bali menggunakan Truk Balenan untuk selanjutnya ditampung di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Berdasarkan pengakuan J kepada penyidik, 117 bal baju impor bekas itu dibelinya dari Pasar Gede Bage, Bandung, Jawa Barat.
Atas ulah para tersangka, Negara disebut mengalami kerugian sebesar 1.170.000.000.
Sementara itu, para tersangka akan disangkakan Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP.
Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
“Kita bisa mengenakan kepada tersangka UU Perlindungan Konsumen. Karena ini sudah sampai di tangan pengepul, kita kenakan UU Perlindungan Konsumen kepada yang bersangkutan.”
“Total kerugian negara kurang lebih berjumlah 1.170.000.000. Jadi bisa kita bayangkan berapa kerugian negara,” pungkas Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.