Berita Bali
Ombudsman Bali Temukan Maladministrasi Penerbitan KTP WNA di Denpasar, Beri Tindakan Kolektif
Ombudsman RI Perwakilan Bali angkat bicara terkait persoalan penerbitan dokumen kependudukan yang diduga palsu milik dua orang Warga Negara Asing
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ombudsman RI Perwakilan Bali angkat bicara terkait persoalan penerbitan dokumen kependudukan yang diduga palsu milik dua orang Warga Negara Asing (WNA) di Kota Denpasar yang belakangan viral di media sosial.
Ombudsman Bali juga sudah melakukan pemeriksaan langsung atas Prakarsa Sendiri kepada pihak-pihak terkait guna memastikan adanya maladministrasi dalam proses pelayanan publik penerbitan akta kelahiran, KK dan KTP WNA.
Baca juga: Marak WNA Bekerja di Bali, Gianyar Disebut Nihil Dokter Hewan Bodong
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman Bali menemukan adanya maladministrasi yang terjadi dalam proses penerbitan KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama MNZ (WNA Suriah) dan KR (WNA Ukraina).
"Ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan yang terjadi dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KK dan KTP kedua WNA tersebut," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti pada, Senin 20 Maret 2023.
Baca juga: 4 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai, yang Overstay Segera Dideportasi, Dua Lainnya Masih Diperiksa
Menyikapi temuan tersebut, pihaknya telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk dilanjutkan ke tahapan pemberian tindakan korektif.
Ombudsman juga akan memanggil atasan dari pihak Terlapor dalam penyampaian LAHP dan Tindakan Korektif agar bisa dilaksanakan.
"Kita mengeluarkan tindakan korektif kepada Disdukcapil Denpasar dan Pemerintah Desa Sidakarya. Tindakan korektif ini harus dilakukan oleh pihak terkait makanya kita mengundang atasan Terlapor dalam penyampaian LAHP dan Tindakan korektif," jelasnya.
Baca juga: 2,5 Bulan Terakhir Imigrasi Bali Mendeportasi 45 WNA, Paling Banyak dari Rusia
Ia juga menguraikan poin-poin tindakan korektif yang harus dilaksanakan pihak terlapor dalam hal ini Disdukcapil sebagai terlapor I dan Pemerintah Desa Sidakarya sebagai atasan terlapor II.
Di antaranya, Kades selaku atasan Kadus harus memberikan pembinaan kepada seluruh Kadus agar menggunakan asas kehati-hatian dalam pengurusan Adminduk.
Kemudian meminta Disdukcapil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan dimana dari hasil pengecekan iris mata untuk diberikan penanda.
Baca juga: Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kena Tipu WNA Miliaran hingga Asetnya akan Disita PN Denpasar
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan agar wajib dilakukan pendataan berkala, melakukan verifikasi dan validasi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga harus melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan setiap akun kepala keluarga.
“Kita juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan. Ini adalah poin-poin dalam pemberian tindakan korektif dan akan kita sampaikan langsung kepada atasam terlapor dalam agenda penyampaian LAHP," tutupnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.