Berita Bali
Arta Wirawan Dituntut 18,5 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana LPD Anturan Buleleng Rp 155 Miliar
Wirawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lembaga yang pernah dipimpinnya ini dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melayangkan tuntutan pidana kepada mantan ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan, Buleleng, Nyoman Arta Wirawan.
Wirawan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lembaga yang pernah dipimpinnya ini dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan 6 bulan (18,5 tahun) penjara dengan nilai kerugian Rp 155 miliar lebih.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telH dibacakan JPU Bambang Suparyanto pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, baru-baru ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan tuntutan pidana kepada terdakwa Arta Wirawan telah diajukan JPU di persidangan. "Terdakwa Nyoman Arta Wirawan dituntut pidana penjara selama pidana 18 tahun 6 bulan, denda Rp 750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Baca juga: 33 Orang Demam dan Diare Lalu Dilarikan ke IGD RSU Bangli Saat Nyepi
Baca juga: Penonton Membeludak Kembali, Tradisi Omed-omedan di Sesetan Pasca Covid-19
Baca juga: Tragedi Diduga Dipicu Ketersinggungan, Putu Eka Tewas Ditikam Saat Nonton Ogoh-ogoh di Veteran

Arta Wirawan juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp 155.231.808.438,56 paling lama dalam waktu satu bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Arta Wirawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.
Atas perbuatannya, Arta Wirawan dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, sidang ditunda dan dilanjutkan, Senin (27/3) dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya," terang Alit Ambara.
Seperti diketahui, Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Buleleng sejak November 2021. Arta Wirawan diduga melakukan korupsi dengan modus kredit fiktif. Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak 2009 sampai 2019, penyidik juga menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.
Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling. Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh Arta Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, ia menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee 5 persen dari penjualan.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan Arta Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali.
Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan. Dari perbuatan Arta Wirawan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq LPD Desa Adat Anturan Rp 155.231.808.438,56. (can)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.