Berita Bali
Korupsi Dana LPD Anturan Buleleng Rp155 M, Arta Wirawan Dituntut 18 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah melayangkan tuntutan pidana kepada mantan ketua LPD Desa Adat Anturan
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Arta Wirawan saat menjalani sidang tuntutan secara daring terkait korupsi LPD Anturan, Buleleng, Bali, yang berlangsung Pengadilan Tipikor Denpasar.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh Arta Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan, Lombok, Gunung Salak dan di Bali. Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan.
Dari perbuatan Arta Wirawan telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq LPD Desa Adat Anturan sebesar Rp 155.231.808.438,56. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.