Pemilu 2024

Bulatkan Tekad Dukung Anies Baswedan, NasDem-Demokrat-PKS Tanda Tangani Piagam Kerja Sama 3 Partai

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali pada 24 Maret 2023, 'Piagam Kerja Sama Tiga Partai' yang ditanda tangani pada 14/2/2023.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Konferensi pers soal penandatanganan piagam kerja sama tiga partai, NasDem-Demokrat-PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga partai politik yang tergabung di dalam Koalisi Perubahan, membulatkan tekad untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Bentuk keseriusan dukungan kepada Anies Baswedan dituangkan melalui 'Piagam Kerja Sama Tiga Partai' yang ditanda tangani oleh 3 ketua umum partai politik, yakni Surya Paloh selaku Ketua Umum Partai NasDem.

Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat, dan Ahmad Syaikhu selaku Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali pada 24 Maret 2023, 'Piagam Kerja Sama Tiga Partai' yang ditanda tangani pada 14 Februari 2023 di Jakarta itu memuat 6 butir kesepakatan.

Butir pertama dalam kesepakatan itu pada pokoknya mengungkapkan, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS sepakat membentuk koalisi yang bernama Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

Baca juga: Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Mulai Turun Usai Nyepi, Tapi Harga Cabai Merah Mesar Malah Naik

Baca juga: Breaking News! Drawing Piala Dunia U-20 31 Maret di Bali Ditunda Hingga Waktu Tak Ditentukan

Konferensi pers soal penandatanganan piagam kerja sama tiga partai, NasDem-Demokrat-PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Konferensi pers soal penandatanganan piagam kerja sama tiga partai, NasDem-Demokrat-PKS yang tergabung dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). (Istimewa)

 

Butir kedua, Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) sepakat dan secara bulat menetapkan Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.

 

Butir ketiga, koalisi memberikan mandat kepada Anies Baswedan untuk memilih calon wakil presiden, dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024 dengan sejumlah kriteria.

 

Setidaknya ada 5 kriteria calon wakil presiden Anies Baswedan, yang ditetapkan oleh KPP yakni berkontribusi dalam pemenangan yang diwujudkan dengan elektabilitas yang tinggi dan kerentanan politik yang rendah.

Berkontribusi dalam menjaga stabilitas koalisi, berkontribusi dalam pengelolaan pemerintahan yang efektif, memiliki visi yang sama dengan calon presiden, dan berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

 

Butir keempat, dalam waktu dekat, KPP akan mendeklarasikan paslon calon presiden dan calon wakil presiden 2024-2029.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved