Sponsored Content

Tak Tunggu Viral, Kantor Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Yang Berkemah Di Pantai Purnama Saat Nyepi

Tak perlu menunggu viral, Kantor Imigrasi Denpasar deportasi WNA yang berkemah di Pantai Purnama saat Nyepi.

Ist
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi - Tak perlu menunggu viral, Kantor Imigrasi Denpasar deportasi WNA yang berkemah di Pantai Purnama saat Nyepi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian terhadap 2 (dua) WNA berkebangsaan Polandia yaitu KG (39) dan BKW (24) yang tidak mematuhi aturan saat Hari Raya Nyepi 2023 di Bali.

Keduanya merupakan sepasang WNA yang dipergoki sedang berkemah saat pelaksanaan Nyepi oleh Pecalang yang berjaga di Pantai Purnama Gianyar dan kemudian diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dari Kepolisian Sektor Sukawati Gianyar pada Kamis 23 Maret 2023 lalu untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk sinergi positif antara masyarakat, kepolisian, dan imigrasi dalam menjaga nama baik pariwisata Bali.

Tidak perlu menunggu viral, WNA yang melanggar peraturan langsung diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak berwajib.

Terhadap kedua WNA tersebut, dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pagi ini pukul 09.55 WITA keduanya diterbangkan ke Jakarta untuk dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways rute Jakarta-Abu Dhabi-Italia-Polandia dengan dikawal secara ketat oleh 
petugas.”, tegas Tedy Riyandi.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Rusia yang Buka Jasa Pelatihan Kendarai Sepeda Motor di Bali

Kedua WNA pemegang Visa On Arrival tersebut sebelumnya telah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selama 2 (dua) hari untuk pemeriksaan lebih lanjut sekaligus menyiapkan tiket kepulangannya sendiri.

“Butuh kepedulian dari semua pihak agar kejadian serupa dapat segera diambil tindakan tegas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi pengaduan kami, tanpa perlu memviralkan sehingga tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.”, pungkas Tedy Riyandi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved