KUR MANDIRI 2023
Kategori Calon Debitur KUR Mandiri 2023, Termasuk UMKM Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan Gapoktan
Berikut ini adalah beberapa kategori calon penerima (debitur) KUR Mandiri 2023.
3). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.
4). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.
5). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.
6). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.
7). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
8). Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, dan / atau
9). Calon Peserta Magang di luar negeri.
10). Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Penyaluran KUR Mandiri 2023 diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa sebagai berikut:
Sektor Produksi Prioritas Penyaluran KUR Mandiri 2023
1). Sektor pertanian, perburuan dan kehutanan;
2). Sektor kelautan dan perikanan;
3). Sektor industri pengolahan;
4). Sektor konstruksi;
5). Sektor pertambangan garam rakyat;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.