THR ASN 2023

Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Diprediksi Lebih Cepat

Salah satu yang paling ditunggu oleh para pegawai dan karyawan pekerja lainnya adalah tunjangan yang hadir setiap jelang lebaran.

|
Editor: Mei Yuniken
istimewa
Ilustrasi THR ASN 2023 

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan THR karyawan swasta?

Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama  Idul Fitri 2023, mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

Pencairan THR karyawan swasta sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Disebutkan di sana bahwa, THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih.

Bahkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.

Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi.

SE Menaker yang mengatur THR 2023 ini diterbitkan pada 27 Maret 2023 kemarin.

Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan bahwa THR keagamaan seperti THR lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka THR karyawan seharusnya sudah cair antara tanggal 14-15 April 2023.

Demikian bocoran jadwal pencairan THR untuk karyawan swasta dan ASN apad lebaran 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Jadwal Pencairan THR PNS dan Karyawan Swasta Jelang Idul Fitri 2023, Ini Bocoran dari Kemenkeu,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved