THR ASN 2023

Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen

Dari aturan baru terkait besaran THR dan Gaji 13 termasuk Tukin yang hanya dibayarkan 50 persen, memicu sejumlah protes dari ASN.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen 

Sejatinya, ada beberapa petisi terkait protes pengurangan THR di laman Change.org, namun salah satu petisi yang mendapat dukungan terbanyak adalah yang berjudul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Petisi itu dibuat oleh akun bernama persada_sm809.

Dalam petisi yang dibuatnya, ia bersuara kalau ASN bukan hanya abdi negara, namun juga punya tanggung jawab kepada kebutuhan keluarga.

Pembuat petisi mengklaim, protes tersebut bukan dibuat karena kurang bersyukur.

Namun ia merasa perlu memperjuangkan haknya setelah pengabdian yang dilakukannya ke negara.

Ia mengaku sudah tak bisa berharap banyak pada organisasi KORPRI dalam memperjuangkan tukin bisa dibayar penuh.

Sehingga ia menuntut agar Presiden Joko Widodo bisa merevisi aturan THR 2023.

Berikut bunyi tuntutan yang ditulis dalam petisi yang hingga kini sudah mendapat 21.545 dukungan:

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN.

Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu?

Kita hanya meminta hak kita.

Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.

THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved