THR ASN 2023

Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen

Dari aturan baru terkait besaran THR dan Gaji 13 termasuk Tukin yang hanya dibayarkan 50 persen, memicu sejumlah protes dari ASN.

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - Muncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen 

TRIBUN-BALI.COMMuncul PETISI Revisi Aturan THR dan Gaji 13 ASN 2023, Buntut Kekecewaan ASN Terkait Tukin 50 Persen

Pada hari Rabu 29 Maret 2023 kemarin dalam Konferensi Pers virtual, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani telah memberi bocoran mengenai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya pembahasan mengenai THR, namun juga Gaji 13 ASN 2023.

Di mana untuk jadwal pencairan THR ASN 2023 akan mulai dibagikan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

Sedangkan pada pertengahan tahun atau sekitar bulan Juni 2023, pembagian Gaji 13 ASN baru akan dimulai.

Dalam keterangan itu, beliau juga memaparkan besaran dan rincian komponen THR dan Gaji 13 yang akan diterima ASN pada tahun ini.

Ternayata terdapat sedikit perubahan, termasuk pada komponen Tunjangan Kinerja (Tukin).

Tahun 2023 ini, Tukin yang akan diterima ASN tidak penuh 100 persen melainkan hanya 50 persen.

Tentunya dari Menkeu sendiri memiliki alasan atas hal itu.

Dikatakan bahwa mengenai besaran THR ASN 2023 akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini akibat ketidakpastian ekonomi global.

Baca juga: Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik.

Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.

Dari aturan baru terkait besaran THR dan Gaji 13 termasuk Tukin yang hanya dibayarkan 50 persen, memicu sejumlah protes dari ASN.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah orang membuat petisi yang memprotes kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan pencairan THR tidak penuh.

Di mana Tukin sebagai salah satu komponen THR terbesar, hanya dibayarkan 50 persen saja.

Sejatinya, ada beberapa petisi terkait protes pengurangan THR di laman Change.org, namun salah satu petisi yang mendapat dukungan terbanyak adalah yang berjudul "Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN".

Petisi itu dibuat oleh akun bernama persada_sm809.

Dalam petisi yang dibuatnya, ia bersuara kalau ASN bukan hanya abdi negara, namun juga punya tanggung jawab kepada kebutuhan keluarga.

Pembuat petisi mengklaim, protes tersebut bukan dibuat karena kurang bersyukur.

Namun ia merasa perlu memperjuangkan haknya setelah pengabdian yang dilakukannya ke negara.

Ia mengaku sudah tak bisa berharap banyak pada organisasi KORPRI dalam memperjuangkan tukin bisa dibayar penuh.

Sehingga ia menuntut agar Presiden Joko Widodo bisa merevisi aturan THR 2023.

Berikut bunyi tuntutan yang ditulis dalam petisi yang hingga kini sudah mendapat 21.545 dukungan:

Baca juga: Berapa Besaran THR ASN dan Gaji 13 Tahun Ini? Kepala pada Lembaga Nonstruktural Capai Rp24.134.000

"3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN.

Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu?

Kita hanya meminta hak kita.

Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.

THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang."

Sementara itu para ASN yang keberatan dengan besaran tukin pada komponen THR ini juga menumpahkan kekesalan mereka.

Tak sedikit yang mengkritik pemberian tukin yang begitu tinggi pada pegawai pajak.

Yang mana institusi Ditjen Pajak tengah jadi bulan-bulanan kritik publik sejak beberapa bulan terakhir.

Para ASN mengeluhkan kalau gaji dan tunjangan mereka terbilang pas-pasan, jauh dibandingkan instansi pemerintah yang bergelimang tunjangan seperti Kementerian Keuangan.

Baca juga: Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Alasan Sri Mulyani

Tahun 2023 ini, komponen THR berupa gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaj/pensiun pokok (Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional//Umum) dan 50 persen Tunjangan kKinerja per bulan bagi yang mendapatkan Tunjangan Kinerja.

Menkeu menyampaikan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Menkeu bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca juga: Jumlah THR dan Gaji 13 ASN 2023 Berubah? Bendahara Negara: Disesuaikan dengan Perekonomian Saat Ini

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.

Terakhir, bendahara negara itu menyatakan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk mengatur THR dan gaji ketigabelas untuk pemerintah pusat, yang sumbernya berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Sedangkan, untuk pemerintah daerah kata Sri Mulyani, perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.

"Mengenai THR dan gaji ke-13 dengan kebijakan dan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, tentu diharapkan perekonomian akan terus momentum yang berjalan masyarakat bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri," ujar Menkeu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved