THR ASN 2023

Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 di tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan 

TRIBUN-BALI.COMBesaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 di tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besaran THR dan Gaji 13 ini disesuaikan dengan tingkat jabatan yang diemban.

Dari pimpinan hingga anggota.

Belum lama ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah membocorkan bahwa THR ASN 2023 akan mulai dicairkan pada H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dan untuk Gaji 13 akan diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru yang beredar, Tunjangan Kinerja ASN 2023 hanya akan diberikan sebesar 50 persen dari total.

Lalu, berapa sih sebenarnya besaran THR dan Gaji 13 ASN 2023?

Baca juga: Gaji 13 ASN 2023 Akan Dicairkan pada Juni 2023, Menkeu: Komponen Gaji 13 Sama dengan THR Tahun Ini

Dilansir dari Tribunnews, inilah besaran THR dan Gaji 13 2023:

Besaran THR PNS 2023 dan Gaji 13

Besaran THR dan Gaji 13 2023 ini mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023:

1). Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved