THR ASN 2023

Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 di tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Mei Yuniken
Tribunnews
Ilustrasi THR - Besaran THR ASN dan Gaji 13 sesuai Jabatan dari Pimpinan hingga Anggota, Eselon I Capai Rp19 Jutaan 

c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/Sederajat

- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000

Baca juga: Berapa Besaran Rincian THR dan GAJI 13 untuk ASN Tahun 2023? Termasuk Gaji Pokok hingga Tunjangan

Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.

Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved